Terekam CCTV, Seorang Mahasiswa Diduga Lakukan Penculikan Anak di Jalan Tukad Citarum Denpasar

Terlihat dari CCTV tersebut anak pelapor ternyata dibawa oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Dugaan penculikan anak di Jalan Tukad Citarum, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 08.45 Wita terekam CCTV. 

Akibat dari kejadian tersebut, ayah korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan kasus penculikan anak.

Beberapa jam kemudian, anggota Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penculikan anak bernama AHS dan selanjutnya ia digiring ke Polresta Denpasar.

Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku penculikan anak diamankan pihak Polresta Denpasar dan selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.

Usai diamankan dan mendapatkan keterangan lainnya, pelaku beserta barang bukti dikumpulkan untuk melengkapi penyidikan.

"Untuk modusnya, mengambil anak yang bernama CZG dirumah Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan pada saat orangtua korban pergi sembahyang di Gereja Katedral Jalan Tukad Musi, Denpasar dan tanpa sepengetahuan orangtuanya," lanjut Kompol Anom Danujaya.

"Barang bukti yang kita amankan, satu buah HP, selembar KTP tersangka, rekaman CCTV, motor yamaha RX King plat DK 4576 AA warna hitam. Untuk motifnya, ini kita masih lakukan perkembangan," tambahnya.

Akibat dari perbuatan AHS, polisi mengenakan hukuman dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP.

"Ia kita kenakan pasal 328 KUHP pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (21/11/2020). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved