Terekam CCTV, Seorang Mahasiswa Diduga Lakukan Penculikan Anak di Jalan Tukad Citarum Denpasar

Terlihat dari CCTV tersebut anak pelapor ternyata dibawa oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Dugaan penculikan anak di Jalan Tukad Citarum, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 08.45 Wita terekam CCTV. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang mahasiswa berinisial AHS, asal Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua diduga menjadi pelaku tindak pidana penculikan terhadap anak di Denpasar, Bali.

Pria 23 tahun yang tinggal sementara dikawasan Jalan Akasia, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali ini dilaporkan ayah korban Adam Kurniawan Giri ke Polresta Denpasar per tanggal 1 November 2020 tentang dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak yang berinisial CZG.

Aksi ini terjadi di Jalan Tukad Citarum, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 08.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan kejadian tersebut dan laporannya sudah ditangani lebih lanjut oleh Polresta Denpasar.

"Benar, kasusnya sudah ditangani. Dimana kejadiannya terjadi di salah satu tempat di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan. Pelaku sendiri berinisial AHS (23)," ujarnya, Sabtu (21/11/2020) pagi.

Dalam keterangan pelapor ke pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Denpasar, kejadian tersebut bermula saat sang ayah Adam Kurniawan Giri pulang ke rumah setelah ibadah dari Gereja.

Sesampainya ia di rumah, Adam Giri tidak menemukan anak kandungnya yang berinisial CZG dan hanya menemukan anak pertamanya yakni ZEZE yang masih tertidur di kamar.

Selanjutnya pelapor mencari anak keduanya tersebut di sekitaran rumah dan menanyakan keberadaannya kepada keluarga di sekitar lokasi, namun pelapor tidak menemukan keberadaan CZG.

Setelah beberapa jam mencari dan tetap tidak menemukan keberadaan CZG, ia pun mengumumkan kehilangan anaknya tersebut ke media sosial Facebook dan juga grup WhatsApp miliknya.

Sekitar pukul 13.00 Wita, pelapor mendapatkan informasi jika tetangganya mempunyai CCTV di sekitar lokasi tempat tinggalnya.

Hasilnya, terlihat dari CCTV tersebut anak pelapor ternyata dibawa oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah.

Tak lama, Adam Giri juga mendapatkan informasi dari orang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa anaknya tengah berada di Jalan Pakisaji, Denpasar.

Setelah mendapatkan informasi Itu, Adam Giri selanjutnya mencari keberadaan korban bersama saudara lainnya dan ke lokasi yang diinformasikan oleh orang yang tidak dikenal tersebut.

Sesampainya di Jalan Pakisaji, Denpasar pelapor bertemu dengan anak korban dan saat itu CZG bersama seorang laki-laki atas nama Wilson dan seorang perempuan atas nama Agustin.

Menurut keterangan Wilson, bahwa anak tersebut dititipkan oleh AHS karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah, setelah itu anak akan dijemput kembali.

Akibat dari kejadian tersebut, ayah korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan kasus penculikan anak.

Beberapa jam kemudian, anggota Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penculikan anak bernama AHS dan selanjutnya ia digiring ke Polresta Denpasar.

Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku penculikan anak diamankan pihak Polresta Denpasar dan selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.

Usai diamankan dan mendapatkan keterangan lainnya, pelaku beserta barang bukti dikumpulkan untuk melengkapi penyidikan.

"Untuk modusnya, mengambil anak yang bernama CZG dirumah Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan pada saat orangtua korban pergi sembahyang di Gereja Katedral Jalan Tukad Musi, Denpasar dan tanpa sepengetahuan orangtuanya," lanjut Kompol Anom Danujaya.

"Barang bukti yang kita amankan, satu buah HP, selembar KTP tersangka, rekaman CCTV, motor yamaha RX King plat DK 4576 AA warna hitam. Untuk motifnya, ini kita masih lakukan perkembangan," tambahnya.

Akibat dari perbuatan AHS, polisi mengenakan hukuman dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP.

"Ia kita kenakan pasal 328 KUHP pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (21/11/2020). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved