Krama Tolak Sosialisasi Pararem Desa Adat Keramas
Sosialisasi perarem Nomor 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mendapatkan penolakan dari krama (masyarakat) di enam banjar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sosialisasi perarem Nomor 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mendapatkan penolakan dari krama (masyarakat) di enam banjar setempat.
Terakhir, penolakan ini terjadi dalam paruman (rapat) antara krama dan ketua pembentuk perarem di bale banjar Banjar Lodpeken, Sabtu (21/11/2020) malam.
Penolakan ini terjadi, disebabkan pararem tersebut telah didaftarkan ke Majelis Desa Adat (MDA) Bali, padahal krama banjar tak pernah diajak dalam pembahasan pararem tersebut.
Baca juga: 100 Liter “Cairan Ajaib” Dituang ke Tukad Badung di Denpasar
Baca juga: Lahir Minggu Paing Matal, Cakap dalam Bekerja, Begini Nasibnya
Baca juga: Tiga Prestasi Irjen Pol Petrus Golose 4 Tahun Menjabat Kapolda Bali, Berantas Narkoba Sampai Preman
Pantauan Tribun Bali dalam rapat tersebut, krama sudah menunjukkan penolakannya sebelum pihak panitia menjelaskan tentang isi dari pararem.
Bahkan di tengah berjalannya rapat, sejumlah krama memilih untuk meninggalkan bale banjar.
"Tidak perlu ada yang dibahas, karena sudah tidak sesuai prosedur," cetus seorang krama sembari meninggalkan bale banjar.
Di luar bale banjar dan di titik keramaian juga terbentang baliho penolakan, yang isinya terdiri dari beberapa poin.
Yakni, "Kami masyarakat/krama Desa Adat Keramas menolak pararem Nomor 5 tahun 2020 yang diputuskan sepihak tanpa melibatkan paruman desa adat," demikian isi pertama dalam baliho tersebut.
Baca juga: Tampil Ganas Bersama James Rodriguez, Everton Ketagihan Boyong Pemain Real Madrid, Isco dalam Radar
Baca juga: 5 Ribu Wisatawan Masuk Bali Saban Hari Via Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai
Baca juga: Pengamat Politik Rusia Ini Prediksi Soal Suksesi di Kremilin, Sebut Putin Derita Parkinson & Kanker
Poin kedua, krama juga mempertanyakan paruman adat.
Sebab dalam pengajuan pararem tersebut ke MDA Bali, tercantum keterangan bawah pararem tersebut telah melalui paruman adat tertanggal 24 Oktober 2020. Padahal krama meyakinkan, selama ini hal tersebut tidak ada.
"Mempertanyakan paruman adat yang dimaksud tanggal 24 Oktober 2020 apakah sudah sesuai dengan awig-awig (aturan) desa keramas? Mempertanyakan beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis/surat edaran Nomor. 006/SE/MDA-PROV BALI/VII/2020 tentang proses ngadegan bendesa lan prajuru,"
Tak sampai di situ, krama juga siap membawa persoalan ini ke tingkat manapun, bahkan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan ini menyatakan keberatan atas pararem ini dan siap menempuh jalur-jalur dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun ke PTUN. Bergerak untuk asas keadilan transparansi dan keterbukaan demi dan kemajuan masyarakat desa keramas," demikian isi baliho penolakan perarem tersebut.
Anggota Pembentuk Perarem, I Gusti Made Kaler yang juga Kelian Adat Banjar Lodpeken tampak tertekan oleh sikap krama-nya yang menolak pararem tersebut.