Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Krama Tolak Sosialisasi Perarem Desa Adat Keramas

Sosialisasi perarem nomer 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas mendapatkan penolakan dari krama di enam banjar setempat

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Tim Pembentuk Perarem 2020 Desa Adat Keramas, Blahbatuh saat mensosialisasikan perarem di Banjar Lodpeken,Desa Adat Keramas, Sabtu (21/11/2020) malam. 

Bahkan ia sampai 'ngambul' dan menyatakan akan mengundurkan diri sebagai prajuru banjar.

"Kalau seperti ini, saya lebih baik mundur saja. Karena saya hanya menjalankan tugas sebagai pengayah, tidak ada maksud lain di luar mengabdi pada masyarakat," ujarnya.

Namun pernyataannya tersebut justru disoraki krama, dan memintanya agar segera mundur sebagai prajuru.

Poin lain yang membuat krama keberatan ada pada poin pemilihan Bendesa, dimana Bendesa bisa dipilih meskipun tidak diusung oleh krama banjarnya.

Sejak disosialisasikan 16 November 2020 oleh panitia pembuat perarem, krama banjar-banjar di Desa Keramas telah menolak.

Di awali Banjar Maspait, lalu Banjar Lebah.

Menariknya, di banjar ini, prajuru justru mengundang PKK.

Namun tetap saja mendapatkan penolakan.

Setelah itu, Banjar Palak, seorang Krama, I Gusti Ngurah Bawa menyerukan bahkan perarem ini ilegal.

Di Banjar Gelgel, seorang krama, I Wayan Ardita mengkritik isi pasal yang menyatakan, memperbolehkan suatu banjar mencalonkan krama yang bukan dari banjar bersangkutan.

"Itu bisa menimbulkan kekacauan dan keributan, kalau banjarnya saja tidak mencalonkan dia, sampai banjar orang lain mencalonkan tentu akan jadi pertanyaan dan akan bisa menimbulkan keributan," ujar Ardita.

MDA Gianyar Minta Prajuru Fasilitasi Krama

Ketua Majelis Desa Adat, Anak Agung Alit Asmara, saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, Minggu (22/11/2020) mengatakan, pihaknya mendorong ada sebuah komunikasi antara prajuru dan krama yang menganggap perarem tersebut bermasalah.

Sebab, kata dia, konsep perarem itu harus 'diraremi' atau disepakati oleh krama.

Terlebih lagi ketika menyangkut pemilihan atau mengatur calon yang bersumber dari krama

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved