Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Krama Tolak Sosialisasi Perarem Desa Adat Keramas

Sosialisasi perarem nomer 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas mendapatkan penolakan dari krama di enam banjar setempat

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Tim Pembentuk Perarem 2020 Desa Adat Keramas, Blahbatuh saat mensosialisasikan perarem di Banjar Lodpeken,Desa Adat Keramas, Sabtu (21/11/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sosialisasi perarem nomer 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali mendapatkan penolakan dari krama di enam banjar setempat.

Terakhir, penolakan ini terjadi dalam paruman (rapat) antara krama dan ketua pembentuk perarem di Bale Banjar Lodpeken, Sabtu (21/11/2020) malam.

Penolakan ini terjadi karena perarem tersebut telah didaftarkan ke Majelis Desa Adat (MDA) Bali, padahal krama banjar tak pernah diajak dalam pembahasan perarem tersebut.

Pantauan Tribun Bali dalam rapat tersebut, krama sudah menunjukkan penolakannya sebelum pihak panitia menjelaskan tentang isi dari perarem.

Baca juga: Lahir Minggu Paing Matal, Cakap dalam Bekerja, Begini Nasibnya

Baca juga: 5 Shio Ini Memiliki Keberuntungan dalam Hal Asmara 22 November 2020, Apa Shiomu Termasuk?

Baca juga: 5 Shio Ini Berpotensi Menghadapi Masalah Kesehatan 22 November 2020, Siapa Saja Mereka?

Bahkan di tengah berjalannya rapat, sejumlah krama memilih untuk meninggalkan bale banjar.

"Tidak perlu ada yang dibahas, karena sudah tidak sesuai prosedur," cetus seorang krama sembari meninggalkan bale banjar.

Di luar bale banjar dan di titik keramaian juga terbentang baliho penolakan, yang isinya terdiri dari beberapa poin.

Yakni, "Kami masyarakat/krama Desa Adat Keramas menolak perarem nomer 5 tahun 2020 yang diputuskan sepihak tanpa melibatkan paruman desa adat," demikian isi pertama dalam baliho tersebut.

Poin kedua, krama juga mempertanyakan paruman adat.

Sebab dalam pengajuan perarem tersebut ke MDA Bali, tercantum keterangan bawah perarem tersebut telah melalui paruman adat tertanggal 24 Oktober 2020.

Padahal krama meyakinkan, selama ini hal tersebut tidak ada. 

"Mempertanyakan paruman adat yang dimaksud tanggal 24 Oktober 2020 apakah sudah sesuai dengan awig-awig Desa Keramas? Mempertanyakan beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis/surat edaran nomer. 006/SE/MDA-PROV BALI/VII/2020 tentang proses ngadegan bendesa lan prajuru,"

Tak sampai di situ, krama juga siap membawa persoalan ini ke tingkat manapun, bahkan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan ini menyatakan keberatan atas perarem ini dan siap menempuh jalur-jalur dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun ke PTUN. Bergerak untuk asas keadilan transparansi dan keterbukaan demi dan kemajuan masyarakat Desa Keramas," demikian isi baliho penolakan perarem tersebut.

Anggota Pembentuk Perarem, I Gusti Made Kaler yang juga Kelian Adat Banjar Lodpeken tampak tertekan oleh sikap kramanya yang menolak perarem tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved