Krama Tolak Sosialisasi Perarem Desa Adat Keramas
Sosialisasi perarem nomer 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas mendapatkan penolakan dari krama di enam banjar setempat
Tayang:
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Tim Pembentuk Perarem 2020 Desa Adat Keramas, Blahbatuh saat mensosialisasikan perarem di Banjar Lodpeken,Desa Adat Keramas, Sabtu (21/11/2020) malam.
"Antara hak dan kewajiban harus sama antara semua krama. Kalau ada hal yg belum clear, dalam proses pembuatan perarem, dalam proses sosialisasi, dan tahapan yang harus diketahui krama harus dilalui semua untuk kebaikan bersama. Wajib prajuru memfasilitasi. Karena desa adat mempunyai kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri sebelum pihak lain hadir ke sana memfasilitasi persoalan yang ada. Biar tidak meluas dulu. Jika nanti persoalannya tidak bisa diselesaikan di tingkat internal, kita di majelis memiliki kewenangan turun memfasilitasi. Tapi intinya, kami berharap permasalahan ini diselesaikan oleh prajuru dan krama. Prajuru wajib memfasilitasi," tandasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-pembentuk-perarem-2020desa-adat-keramas.jpg)