Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021? Kepala Disdikpora Bali: Secara Prinsip Kita Siap
Dalam SKB baru ini, Boy menegaskan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka tetapi tidak diwajibkan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB itu memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada Januari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengungkapkan SKB menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 tidak jauh beda SKB yang sebelumnya tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB menteri sebelumnya, pembelajaran tatap muka diizinkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.
Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Ortu Siswa SD di Denpasar Minta Sekolah Dibuka Berjenjang
Namun syarat yang lain seperti persetujuan pemerintah daerah, kesiapan sekolah untuk melakukan prokes secara ketat, kemudian izin dari orang tua tetap sama.
"Yang satu ini saja yang kemarin pada saat siaran pers Pak Menteri bahwa sekarang tidak melihat lagi zona," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Minggu (22/11/2020).

Boy mengungkapkan, saat SKB sebelumnya keluar, pihaknya telah menyikapinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali 420/18871/Disdikpora tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Setelah SE tersebut keluar, berbagai sekolah juga sudah mengajukan diri untuk melaksanakan tatap muka.
Hanya saja karena ada tren kasus yang meningkat pada waktu itu, akhirnya sekolah, komite dan orang tua siswa mengurungkan diri untuk membuka pembelajaran tatap muka.
"Artinya pada saat itu sebenarnya kita sudah siap (melaksanakan pembelajaran tatap muka). Nah kalau sekarang arahan Bapak Menteri seperti ini (tidak perlu melihat zona), ya di Januari ini tentu kita siap juga," jelas Boy.
Dalam SKB baru ini, Boy menegaskan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka tetapi tidak diwajibkan.
Pihak sekolah pun bakal diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka jika memenuhi berbagai aturan-aturan, seperti adanya izin dari para orang tua siswa dan sekolah sudah siap untuk menjalankan protokol kesehatan.
Akan tetapi, jika ada syarat yang belum mampu dipenuhi oleh pihak sekolah maka pembelajaran diteruskan secara daring.
"Tapi (yang jelas) kita siap, secara prinsip kita siap," kata mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali itu.
Namun sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu akan merevisi SE Gubernur Bali pada poin pertama yang masih menyatakan bahwa pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka masih melihat zona tertentu.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kesiapan protokol kesehatan di berbagai sekolah yang nantinya mengajukan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, jika sekolah sudah diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus dilakukan dengan pembatasan sebanyak 50 persen sebagai uji coba pada tahap awal.
Baca juga: Sekolah di Bali Lakukan Simulasi, Sambut Pembelajaran Tatap Muka Mulai Awal 2021
"Tetap harus uji coba dulu 50 persen, sisanya daring. Secara daring ini kan endak mungkin semua orang tua mengizinkan tatap muka. Artinya, kalau ditanya kesiapan provinsi, kami siap. Sekolah pun memang harus siap," jelas Boy.
Uji coba ini, kata dia, untuk melihat perkembangan kasus Covid-19 di lapangan.
Selama uji coba, pihaknya di Disdikpora akan terus melakukan pemantauan di sekolah-sekolah bersama Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
"Itu pun sebenarnya ketat sekali, seorang siswa sebelum dia masuk ke sekolah, guru juga begitu, harus benar-benar kita kontrol. Ini yang harus kita koordinasikan dulu dengan Dinas Kesehatan dan BPBD," tutur Boy.
Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka ini idelanya dilaksanakan selama dua bulan, akan tetapi hal itu bergantung dati situasi dan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, jika memang kondisi pandemi Covid-19 membaik, kemudian sekolah juga sudah ketat dalam penerapan protokol kesehatan, maka di bulan berikutnya sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan.
FSGI Usulkan Adanya Satgas Khusus
Wacana pembelajaran tatap muka dan pembukaan sekolah mulai Januari 2021 mendatang mendapat tanggapan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo meminta agar Kemendikbud dan Kemenag ikut serta dalam mengawasi penerapan pembelajaran tatap muka.
Heru menilai satuan tugas khusus dapat dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SKB 4 Menteri ini.
"Kemendikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Selain itu, Kemendagri juga diminta untuk dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membut regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah.
Sementara Kemenkes harus menfasilitasi Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan.
Baca juga: Soal Kebijakan Belajar Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19, Ini Pesan Doni Monardo
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan pengawasan protokol kesehatan.
"Dinas pendidikan beserta Satuan pendiikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protocol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka," tutur Heru.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020). (Tribun Bali/Sui Suadnyana, Tribunnews/Fahdi Fahlevi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Disarankan Bentuk Satgas Khusus Awasi Pembukaan Sekolah