Curi HP di Denpasar, Eko Dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di Lumajang Jawa Timur

Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza mengatakan terkait hal tersebut, pelaku ditangkap di Lumajang, Jawa Timur.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Denpasar Barat
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat membekuk pelaku kasus pencurian di Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ungkap kasus pencurian handphone, Polsek Denpasar Barat bekuk pelaku Mochamad Sofyan Eko Ariawan (33).

 Pria asal Desa Grati, Dusun Curah Jero, Kecamatan Subersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Taman Sekar X, Gantangan, Denpasar, Bali atau tempat lomba burung.

Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza mengatakan terkait hal tersebut, pelaku ditangkap di Lumajang, Jawa Timur.

"Pelaku kita bekuk di kampung halamannya di Lumajang.

Baca juga: Belum Sempat Mencuri, Residivis Dihajar Warga di Sukawati

Baca juga: Meski Pernah Cedera Parah, Zlatan Ibrahimovic Dinilai Lebih Kuat dari 10 Tahun Lalu

Baca juga: Mitos Kejatuhan Cicak di Tangan Kiri, Benarkah Pertanda Kesialan dan Kematian?

 Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan terima laporan korban," ujar AKP Doddy, Senin (23/11/2020) siang.

Dijelaskan AKP Doddy Monza, pelaku sebelumnya melakukan aksi pada Rabu (24/6/2020) pukul 18.00 Wita.

Dimana saat itu, korbannya bernama Putu Eka Wijaya (35) asal Gianyar, Bali yang tinggal di Jalan Gunung Guntut, Denpasar.

Berada di di TKP kejadian untuk mengikuti lomba burung dan meletakkan handphone miliknya di teras tempat duduk dan kemudian korban dipanggil oleh temannya.

Setelah dipanggil temannya yakni Rizal untuk mengecek persiapan lombanya, korban kembali dan sudah tidak menemukan handphone miliknya ditempat semula.

Beberapa saat kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat dengan laporan korban LP/91/XI/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

Melalui Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin yang dipimpin oleh Danru Opsnal Aiptu I Putu Mudayasa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil dari olah TKP dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 02.30 wita.

Petugas kepolisian menemukan pelaku di tempat asalnya yang saat itu sedang berada di tempat wisata Sumber Suka, Lumajang, Jawa Timur.

Mochamad Sofyan Eko Ariawan (33) selanjutnya diinterogasi polisi mengakui perbuatannya yang telah membawa satu handphone merek Samsung A20S.

Baca juga: Untuk Amal, Mike Tyson Rela Melawan 3 Petinju Mematikan Ini

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Menerima Dibui 12 Tahun Penjara

Baca juga: Serunya 3 Vs 3 antara Gavin Kwan, Irfan Bachdim dan Pemain Persija Jakarta Marc Klok di Bali

"Pelaku dibekuk pada 17 November 2020.

Modusnya pelaku dengan mudah mengambil handphone dan merugi hingga Rp 2.900.000," tambahnya.

Sementara itu, dari kasus ini pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved