Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Serentak

KPU Badung Musnahkan 190 Lembar Surat Suara Rusak

Sebelum surat dikirim ke Kantor KPU surat suara tersebut, disortir dulu dan selanjutnya yang rusak atau salah cetak langsung dimusnahkan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta saat melakukan pemusnahan surat suara yang rusak, Senin (23/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Surat suara  yang dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung kini sudah selesai.

Bahkan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 itu pun sudah langsung diterima dan disimpan di Kantor KPU Badung pada Senin (23/11/2020).

Sebelum surat dikirim ke Kantor KPU surat suara tersebut, disortir dulu dan selanjutnya yang rusak atau salah cetak langsung dimusnahkan.

Pemusnahan itu pun sesuai berita acara KPU Badung no 2397/PP.09.1-BA/5103/KPU- Kab/XI/2020 tentang pemusnahan hasil cetak surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Baca juga: Soal Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Buleleng, Satgas Masih Analisis Penyebaran Covid-19

Baca juga: Gudang Perusahaan Mebel dan Kasur di Kuta Utara Badung Terbakar,1 Mobil & 10 Motor Ludes Dilalap Api

Baca juga: Koster Apresiasi Kinerja Golose Amankan Bali Selama Jadi Kapolda

Bahkan turut hadir dalam pemusnahan tersebut yakni  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung yang dihadiri langsung Ketua Bawaslu I Ketut Alit Astasoma, Kepolisian Resor Badung yang diwakili Kabag Ops I Wayan Suana, Polresta denpasar, Komando Distrik Militer 1611/ Badung dan Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon (Paslon) I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa (Giriasa).

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan jika surat suara untuk pilkada Badung tahun 2020 sudah selesai.

 Bahkan kini surat suara tersebut sudah disimpan di gudang logistik kantor KPU Badung.

“Kami sudah terima surat suara dan setelah ini lanjut akan dilakukan proses penyortiran,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku, sebelum menerima surat suara, pihaknya juga tengah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.

 Kerusakan surat suara tersebut, kata Kayun, karena rusak potongan dan rusak saat plano.

 “Jadi totalnya ada sebanyak 190 eksemplar yang dimusnahkan. Dengan rincian 86 rusak karena potongan dan 104 rusak plano,” bebernya.

Pihaknya pun menjelaskan, pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara memasukkan kertas suara ke dalam mesin pemotongan kertas.

Sehingga surat suara tersebut dipastikan tidak bisa digunakan kembali.

Pria asal Banjar cabe, Abiansemal, Badung itu pun mengaku kini surat suara yang diterima sebanyak 374.483 surat suara.

Baca juga: Lakukan Percobaan Pembunuhan Nahkoda Kapal, Tumbujaro Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Dikritik Lebih Sering Cetak Gol dari Penalti, Ini Jawaban Bruno Fernandes

Baca juga: Berawal dari Gunung, Berikut Kisah Bhatara-bhatari Awal di Bali

 Surat suara itu pun kata Kayun sudah sesuai dengan target pencetakan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved