Lakukan Percobaan Pembunuhan Nahkoda Kapal, Tumbujaro Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut dituntut delapan tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diduga karena sakit hati, Tumbujaro Sarumaha alias Marius (65) tega membacok Nahkoda KM Patria Mulia-02, Subendi (korban).
Atas perbuatannya, terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut dituntut delapan tahun penjara.
Surat tuntutan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Demikian disampaikan Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Singapore Airlines Tawarkan Variasi Menu Utama Baru pada Penerbangan Jarak Pendek
Baca juga: Bapelitbang Tabanan Umumkan Verifikasi Lapangan Pemenang Tahap Seleksi Awal Lomba Festival KITA 2020
Baca juga: Bupati Eka Pidato Pengantar 6 Ranperda, RAPBD Pemkab Tabanan 2021 Turun Ratusan Miliar Rupiah
"Jaksa telah menuntut terdakwa Tumbujaro Sarumaha alias Marius dengan pidana penjara selama delapan tahun. Terhadap tuntutan jaksa itu, kami mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis," terangnya.
Dikatakan Aji Silaban, di persidangan dengan majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi, jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Hiliana, 15 April 1955 ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dakwaan primair, terdakwa Tumbujaro dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Patria Mulia-02.
Terdakwa diduga melakukan percobaan menghilang nyawa nahkoda kapal, Subendi (korban).
Ketika peristiwa berdarah itu terjadi, kapal tengah berlayar di perairan Samudra Hindia, selatan pulau Jawa.
Awalnya, pada hari Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 Wib, selesai bekerja menarik ikan, terdakwa mendapat tugas jaga di sebelah ruang nahkoda.
Saat itu terdakwa melihat korban sedang tidur di kamarnya.
Selama melaksanakan tugas jaga, terdakwa justru mengambil sebilah pisau dan batu asah yang ada di ember plastik tergantung di luar ruang nahkoda.
Pisau itu kemudian diasah dan disimpan kembali oleh terdakwa.
Tak berselang lama, terdakwa mengambil pisau itu dan menuju ruang nahkoda tempat korban tidur.
Baca juga: Perjuangan Wayan Wita Masuk 5 Besar Kategori Guru SD Inovatif Tingkat Nasional dari Kemendikbud
Baca juga: Disiplin Prokes Jadi Kunci Cegah Ledakan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun
Baca juga: Terkait Vaksin Covid-19, BPOM : Perlu Waktu untuk Hasilkan Vaksin yang Aman dan Bermutu
Tanpa babibu, terdakwa langsung membacok korban dan mengenai muka sebelah kiri.