Ortu dan Guru Sambut Antusias Belajar Tatap Muka, Komang Mega: Kangen Suasana Sekolah & Teman-teman
Para siswa pun menyambut antusias belajar tatap muka yang rencananya dimulai awal tahun 2021. Komang Mega: Kangen Suasana Sekolah & Teman-teman.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Widyartha Suryawan
Selain itu, ia juga meminta agar setiap saat ada petugas khusus sejenis Satgas atau Gugus Tugas yang melakukan pengecekan ke sekolah-sekolah. Jangan sampai Dinas Pendidikan hanya menerima laporan aman dari pihak sekolah tanpa melakukan kontrol langsung.
“Misalkan awal pelaksanaan sekolah tatap muka, rutin dilaksanakan pengontrolan tersebut. Jika sekolah sudah benar-benar menerapkannya bisa diperlonggar dengan pengontrolan seminggu sekali atau sebulan beberapa kali saja. Ini demi keamanan anak-anak juga,” katanya.
Tak Jauh Beda
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengungkapkan SKB menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 tidak jauh beda SKB yang sebelumnya tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB menteri pada September itu, pembelajaran tatap muka hanya diizinkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.
Namun syarat yang lain seperti persetujuan pemerintah daerah, kesiapan sekolah untuk melakukan prokes secara ketat, kemudian izin dari orangtua tetap sama.

"Yang satu ini saja yang kemarin pada saat siaran pers Pak Menteri bahwa sekarang tidak melihat lagi zona," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Minggu (22/11/2020).
Boy mengungkapkan, saat SKB sebelumnya keluar, pihaknya telah menyikapinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali 420/18871/Disdikpora tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Setelah SE tersebut keluar, berbagai sekolah juga sudah mengajukan diri untuk melaksanakan tatap muka.
Hanya saja karena ada tren kasus yang meningkat pada waktu itu, akhirnya sekolah, komite, dan orangtua siswa mengurungkan diri untuk membuka pembelajaran tatap muka.
"Artinya pada saat itu sebenarnya kita sudah siap (melaksanakan pembelajaran tatap muka). Nah kalau sekarang arahan Bapak Menteri seperti ini (tidak perlu melihat zona), ya di Januari ini tentu kita siap juga," jelas Boy.
Dalam SKB baru ini, Boy menegaskan pemerintah pusat memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka tetapi tidak diwajibkan.
Pihak sekolah pun bakal diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka jika memenuhi berbagai aturan-aturan, seperti adanya izin dari para orangtua siswa dan sekolah sudah siap untuk menjalankan protokol kesehatan.
Akan tetapi, jika ada syarat yang belum mampu dipenuhi oleh pihak sekolah maka pembelajaran diteruskan secara daring.
"Tapi (yang jelas) kita siap, secara prinsip kita siap," kata mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali itu.
Namun sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu akan merevisi SE Gubernur Bali pada poin pertama yang masih menyatakan bahwa pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka masih melihat zona tertentu.