Pencopotan Baliho Habib Rizieq Oleh TNI, Kuasa Hukum FPI Sebut Tak Akan Tempuh Langkah Hukum
FPI tak akan mengambil langkah hukum apapun terkait pencopotan spanduk atau baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah kawasan di Jakarta.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tak akan mengambil langkah hukum apapun terkait pencopotan spanduk atau baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah kawasan di Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum atau Sekretaris Bantuan Hukum Front DPP FPI Aziz Yanuar.
"Betul (kami tak akan mengambil langkah hukum apapun)," ujar Aziz Yanuar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/11/2020).
Aziz mengatakan pihaknya tak akan menempuh jalur hukum karena spanduk atau baliho tersebut bukanlah milik FPI.
Menurutnya spanduk tersebut milik masyarakat dan dipasang atas inisiatif masyarakat.
Baca juga: Buntut Kerumunan Habib Rizieq, Giliran Wagub DKI Riza Patria Dimintai Klarifikasi oleh Kepolisian
Oleh karenanya FPI, kata Aziz, tidak merasa memiliki kewajiban menempuh jalur hukum untuk memperkarakan hal tersebut
"Karena itu baliho punya masyarakat, bukan punya FPI," jelas Aziz.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial video rekaman sejumlah anggota TNI mencopot spanduk Rizieq Shihab.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui bahwa ia yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Terkait Swab Test terhadap Habib Rizieq, Kuasa Hukum FPI: Pemerintah Tak Perlu Repot
Pasalnya, menurut Dudung, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Tak berhenti sampai di situ, Dudung juga menegaskan tak segan mengusulkan pembubaran FPI apabila masih nekat memasang kembali spanduk dan baliho Rizieq.
Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," ujar Dudung.
Seolah kompak, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mendukung upaya Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan prajuritnya mencopot baliho Habib Rizieq.
Baca juga: Ingatkan Habib Rizieq untuk Hati-hati Berbicara, Anggota Ombudsman RI: Cobalah Berefleksi Sedikit
Menurut Irjen Fadil Imran, perintah Pangdam Jaya untuk mengamankan Jakarta dari gangguan pemecah persatuan dan kesatuan.
Oleh sebab itu, penurunan baliho Habib Rizieq Shihab yang melanggar aturan bukan berarti melenceng dari tugas TNI.

"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya. Memasang baliho ada aturannya.Harus ada izinnya, harus bayar pajak," ujar Fadil Imran usai pelantikan jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).
Fadil juga menegaskan, Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Fadil mengingatkan DKI Jakarta belum aman dari Covid-19, untuk itu keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi dalam mencegah penyebaran virus corona.
"Semua langkah-langkah upaya yang menimbulkan kerumunan akan kami interfensi dari dini. Jadi tolong jangan salah paham," ujar Fadil. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI, Kuasa Hukum FPI Tegaskan Tak Akan Tempuh Langkah Hukum