Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi Ringkus Wilhelmus dengan Barang Bukti Freezer Seharga Rp 10 Juta

perusahaan PT Sinar Anugrah Prima Bali yang menjual es krim merk Joyday, menemukan ada freezer milik perusahaan Joyday ditemukan di sebuah warung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Medan
Ilustrasi penggelapan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wilhelmus Seminar (35) yang tinggal di Jalan Noja Nomor 105, Banjar Abian Nangka Kelod, Kesiman Pentilan, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali dibekuk tim Opsnal Polsek Denpasar Barat karena kasus penggelapan barang jenis freezer yang diambil dari kantor PT Sinar Surya Anugrah Prima Bali yang berlokasi di Jalan Mahendradata, Nomor 99X, Denpasar.

Melalui Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza saat dihubungi Tribun Bali pada Senin (23/11/2020) siang menjelaskan terkait hal tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2020) jam 17.50 wita dengan laporan LP-B/92/XI/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

Dimana perusahaan PT Sinar Anugrah Prima Bali yang menjual es krim merk Joyday, menemukan ada freezer milik perusahaan Joyday ditemukan di sebuah warung di wilayah Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Baca juga: Curi HP di Denpasar, Eko Dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di Lumajang Jawa Timur

Baca juga: Belum Sempat Mencuri, Residivis Dihajar Warga di Sukawati

Baca juga: Mitos Kejatuhan Cicak di Tangan Kiri, Benarkah Pertanda Kesialan dan Kematian?

Namun saat ditemukan, barang tersebut sudah berubah atau berganti merek menjadi Korudo.

Setelah ditanyakan oleh pihak perusahaan freezer diketahui ditaruh oleh orang bernama Lukman dan Rizki, kemudian oleh pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

"Salah satu perusahaan di Bali, itu melaporkan adanya kasus penggelapan barang ke Polsek Denbar.

Modusnya menjual freezer tanpa seijin perusahan," ujar AKP Doddy Monza pada Senin (23/11/2020).

Atas laporan korban bernama Wiji Lestari (36), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melalui Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin.

Meneruskan ke anggota Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat untuk melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.

Dipimpin Danru Opsnal Aiptu I Putu Mudayasa, kasus tersebut langsung diselidiki lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang polisi dapatkan, pada Senin (16/11/2020) pukul 13.00 wita, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat mengamankan pembeli freezer Lukman.

Yang saat itu berada di Jalan Gunung Agung depan Yayasan Mambaulum Nomor 134 Banjar Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat diinterogasi, ia mengaku telah membawa dua Unit freezer merek Joyday yang dibawa ke wilayah Nusa Penida bersama seorang yakni Rizki yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Millen Cyrus Tertunduk dan Menangis Saat Polisi Gelar Rilis

Baca juga: Denpasar Jajaki Kerja Sama dengan Darwin Australia Terkait Pengembangan Budaya, Pariwisata dan Ekraf

Baca juga: Mengenal Gangguan Macular Degenerasi, Penyebab Kebutaan Utama di Negara Maju 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved