Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi Ringkus Wilhelmus dengan Barang Bukti Freezer Seharga Rp 10 Juta
perusahaan PT Sinar Anugrah Prima Bali yang menjual es krim merk Joyday, menemukan ada freezer milik perusahaan Joyday ditemukan di sebuah warung
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Kemudian Lukman mengakui membeli freezer tersebut dari seorang pria bernama Wilhelmus Seminar (35) sebanyak dua unit dengan harga Rp 4.000.000 atau Rp 4 Juta.
Selanjutnya pada hari Selasa (17/11/2020) pada pukul 22.00 wita, pelaku penggelapan Wilhelmus diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Noja, Denpasar Timur, Kota Denpasar dan digiring ke Polsek Denbar.
"Hasil pemeriksaan, pelaku (Wilhelmus) mengakui perbuatannya yang telah mengambil dua unit freezer merk Joyday di Jalan Kebo Iwa Utara dan kemudian dijual kepada seorang (Lukman) tanpa seijin perusahaan," tambahnya.
"Hasil pengembangan pelaku ini merupakan mantan karyawan perusahaan. Barang bukti yang kita amankan dua unit freezer, dengan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 10 juta. Kita pun kenakan pasal 372 KUHP," tutup AKP Doddy Monza.(*)