Penanganan Covid
9.359 Orang Kena Razia Masker di Bali, 1.428 Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu per Orang
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diterapkan sejak 7 September 2020.
Sampai 22 November 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan utamanya masker di Bali mencapai 9.359 orang.
Dari data tersebut, sebanyak 1.428 pelanggar dikenai denda sebesar Rp 100 ribu per orang. Sedangkan 7.931 pelanggar lainnya diberikan pembinaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat diwawancarai, Senin (23/11).
Menurut dia, jumlah terbanyak pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Badung yaitu sebanyak 2.531 pelanggar.
Adapun rincian sebagai berikut. Satpol PP Provinsi Bali menjaring 439 pelanggar, yakni 363 pelanggar dikenai denda, sedangkan 76 orang dapat pembinaan. Di Kota Denpasar tercatat 917 pelanggar, 499 pelanggar didenda dan 418 dibina.
Badung sebanyak 2.531 pelanggar, 41 didenda dan 2.490 dibina. Tabanan sebanyak 548 orang pelanggar, 80 didenda dan 468 dibina. Kabupaten Jembrana 1.211 pelanggar, 20 orang dikenai denda dan 1.191 dibina.
Buleleng 795 pelanggar, 231 orang didenda dan 564 dibina. Gianyar 812 pelanggar, 31 dikenai denda dan 781 dibina. Bangli dengan 601 pelanggar, sebanyak 31 didenda dan 570 dibina. Klungkung 409 pelanggar, 94 didenda dan 315 dibina, dan Karangasem 1.096 pelanggar, 38 pelanggar didenda serta 1.058 dibina.
I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menilai, secara umum masyarakat Bali sudah mulai sadar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Tapi kami ingatkan terus kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebarannya semakin menurun,” katanya.
Dewa Dharmadi mengatakan, semua tempat usaha dan restoran di Bali sudah memenuhi protokol kesehatan. Namun, pengunjung yang perlu diingatkan secara rutin agar mematuki prokes 3M.
“Karena pada saat pengunjung masuk, kadang-kadang kursi yang sudah diatur malah dipindah agar mereka bisa duduk berdekatan. Pengunjung perlu diingatkan oleh pemilik resto atau tempat usaha,” katanya.
Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan perkembangan kasus Covid-19, Senin (23/11).
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.331 orang dengan rincian, 13.300 WNI dan 31 WNA. Terjadi ketambahan kasus positif sebanyak 68 orang.
Jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan 762 orang dengan rincian 761 WNI dan 1 WNA. Mereka tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.