Pilkada Serentak
KPU Badung Libatkan 72 Petugas untuk Lipat & Sortir Surat Suara, per Hari Bisa Kantongi Rp 200 Ribu
Pelipatan dan penyortiran surat suara mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung pada Selasa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Kendati demikian, pihaknya berharap proses pelipatan dan penyortiran surat suara bisa dikerjakan sesuai target yang diinginkan.
Bahkan sebelum dilakukan proses pelipatan suara, pihaknya dari KPU Badung juga memberikan arahan terkait proses pelipatan dan penyortiran surat suara.
“Sebelumnya secara resmi kita berikan arahan dulu. Saat itu juga dilibatkan semua unsur yakni dari Bawaslu, TNI, Polri maupun LO paslon,” tungkasnya.
Seperti diketahui surat suara yang dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sudah selesai, pada Senin (23/11/2020).
Bahkan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 itu pun sudah langsung diterima dan disimpan di Kantor KPU Badung.
Sebelum surat dikirim ke Kantor KPU surat suara tersebut, disortir dulu dan selanjutnya yang rusak atau salah cetak langsung dimusnahkan.
Pemusnahan itu pun sesuai berita acara KPU Badung no 2397/PP.09.1-BA/5103/KPU- Kab/XI/2020 tentang pemusnahan hasil cetak surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Surat suara yang diterima KPU sendiri sebanyak surat suara sebanyak 374.483.
Jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan jumlah DPT. Selain itu ditambah 2,5 persen jumlah DPT per TPS, dan surat suara cadangan sebanyak 2 ribu. Sehingga totalnya menjadi 374.483 surat suara. (*)