Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 111 Orang, 105 Pasien Sembuh dan Satu Meninggal
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.442 orang dengan rincian, 13.411 WNI dan 31 WNA
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Selasa (24/11/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.442 orang dengan rincian, 13.411 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 111 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 767 orang dengan rincian 766 WNI dan 1 WNA.
Baca juga: Selly Mantra Kunjungi Pameran “Gema Tridatu”, Harap Dapat Tingkatkan Produktivitas UKM Kota Denpasar
Baca juga: APBD Badung Ditetapkan, Dana Hibah untuk Dewan Akhirnya Dipasang di APBD 2021
Baca juga: Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sampaikan Pemandangan Umum, Fraksi Nasdem dan Golkar Tak Kecipratan Hibah
Yang artinya terdapat penambahan pasien yang dirawat sebanyak 5 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.260 orang dengan rincian, 12.233 WNI dan 27 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 105 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 415 orang dengan rincian, 412 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah 1 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana 16, Tabanan 20 orang, Badung 12 orang, Kota Denpasar 13 orang, Gianyar 18 orang, Bangli 2 orang, Klungkung 4 orang, Karangasem 21 orang dan Buleleng 5 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Baca juga: Polisi Panggil Ahli Forensik Ungkap Kasus Video Syur Mirip Gisel, Ada Indikasi Mirip Gisel?
Baca juga: APBD Badung 2021 Ditarget 3,8 T Lebih, Jajaran DPRD Apresiasi Pjs. Bupati Badung
Baca juga: Syarifah Najwa Shihab dan Suami Bakal Rugi Jika Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak