Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Bertahap, Usia 18-59 Tahun & Kondisi Tubuh Sehat Jadi Sasaran Pertama
Masyarakat berusia 18-59 tahun bakal menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 di Indonesia. Kondisi tubuh calon penerima vaksinasi juga harus sehat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Masyarakat berusia 18-59 tahun bakal menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, kondisi tubuh calon penerima vaksinasi juga harus sehat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Selasa (24/11/2020).
Saat ini pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh.
Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Di KTT G20, Jokowi Serukan agar Vaksin Covid-19 Bisa Diakses Semua Negara Tanpa Terkecuali
Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
"Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat," kata dia.
Ia melanjutkan, jumlah vaksin saat ini belum cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia, sehingga pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
"Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Nyatakan Siap Jika Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Saya Siap
Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.