Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Bertahap, Usia 18-59 Tahun & Kondisi Tubuh Sehat Jadi Sasaran Pertama
Masyarakat berusia 18-59 tahun bakal menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 di Indonesia. Kondisi tubuh calon penerima vaksinasi juga harus sehat.
3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.
4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.
5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.
“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” kata Dirjen Kadir.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Bertahap, Sasaran Pertama Usia 18-59 Tahun, Dalam Kondisi Sehat