OTT KPK
Ini Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Ada Aset Properti di Bandung dan Sumatera Selatan
Harta kekayaan Edhy Prabowo sebagian besar atau Rp 4,3 miliar di antaranya merupakan aset properti berupa tanah dan bangunan.
Menanggapi itu, Edhy sempat mengatakan, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya melainkan diterbitkan oleh tim yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.
Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal.
Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya.
"Yang memutuskan juga bukan saya, (tapi) tim. Tapi ingat, tim juga saya kontrol agar mengikuti kaidah," papar Edhy dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Antam Novambar menyatakan, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas penangkapan sang Menteri KP Edhy Prabowo.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Antam dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
Mengenai pendampingan hukum atas kasus tersebut, Antam menyatakan, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Antam pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi,” ucap Antam.
“Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa dan biar penegak hukum bekerja secara profesional,” kata dia.
KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harta Properti Edhy Prabowo, Menteri yang Ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/menteri-kkp-edhy-prabowo-saat-mengunjungi-ppn-pengambengan-kamis-1382020.jpg)