Mencuri HP di Denpasar, Pria Asal NTT Ini Berhasil Dibekuk di Canggu Badung

Pelaku kasus pencurian handphone di Jalan Labak Indah Nomor 1, Denpasar Barat berhasil diungkap pihak kepolisian

Polsek Denpasar Barat
Pelaku Simson Tama Bapa (23) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dan Tim Resmob Polda Bali. 

"Pelaku diamankan di bedeng saat tengah beristirahat dari kerjanya. Hasil pemeriksaan saat itu dari Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dan Tim Resmob Polda Bali, pelaku memang mengakui perbuatannya," tambah AKP Doddy Monza.

Selanjutnya dalam kejadian tersebut, pelaku digiring ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

aat diperiksa, ternyata pelaku tidak bekerja sendiri dalam aksinya, Simson mengaku dalam aksinya ia mendapatkan hasil satu handphone merek Oppo A37 hasil pencurian.

Usai menerima pengakuan pelaku, korban selanjutnya membuat laporan LP-B/94/XI/2020/Bali/Resta Denpasar/Sek Denpasar untuk proses hukum yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dimana ia mendapat bagian 1 handphone. Untuk kasusnya kita masih lakukan perkembangan lebih lanjut," tutup Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut Simson Tama Bapa dijerat dengan Pasal 362 KUHP.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved