Mencuri HP di Denpasar, Pria Asal NTT Ini Berhasil Dibekuk di Canggu Badung
Pelaku kasus pencurian handphone di Jalan Labak Indah Nomor 1, Denpasar Barat berhasil diungkap pihak kepolisian
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pencurian handphone di Jalan Labak Indah Nomor 1, Denpasar Barat, Bali, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat bersama Tim Resmob Polda Bali berhasil mengamankan pelaku Simson Tama Bapa (21).
Laki-laki tersebut berasal dari Desa Mata Kapore, Kecamatan Kode Bang Ngedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), kelahiran Kalangga Ate, 9 November 1999.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus setelah dilaporkan korban Zaenal Arifin (23) karena kasus pencurian.
Baca juga: 846 Mahasiswa di Jembrana Berebut Beasiswa Berprestasi
Baca juga: Arief Poyuono Angkat Bicara Soal Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Sebut Imbasnya Bagi Prabowo & Gerindra
Baca juga: Melebihi Batas Izin Tinggal, 4 WNA Ini Dideportasi Rudenim Denpasar
Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin membenarkan pengungkapan tersebut saat dihubungi terpisah pada Rabu (25/11/2020) pagi.
"Kasus pencurian terjadi pada hari Jumat (30/10/2020) pukul 01.00 Wita. Berdasarkan laporan korban, besoknya pada Sabtu (31/10/2020) pukul 11.45 Wita selanjutnya kita lakukan pengejaran dan menemukan pelaku ditempat kerjanya di Jalan Pantai Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Badung," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan korban dengan nomor Dumas/378/X/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar (Denpasar Barat), Zaenal Arifin mengaku pada hari Jumat (30/10/2020) dini hari, kehilangan handphone di rumahnya Jalan Labak Indah, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Tak tanggung-tanggung dalam kasus pencurian tersebut, korban mengaku kehilangan handphone sebanyak lima unit.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Mendapat informasi adanya kasus pencurian, Danru Opsnal Aiptu I Putu Mudayasa seijin Kapolsek Denpasar Barat selanjutnya melakukan penyelidikan di TKP.
Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan keterangan para saksi, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dimana diketahui, pelaku tinggal ditempat kerjanya di Jalan Pantai Nelayan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat bersama Tim Resmob Polda Bali melakukan pengejaran pelaku Simson Tama Bapa (23).
Pada Sabtu (31/10/2020), pelaku akhirnya dibekuk saat tengah beristirahat di bedeng tempat kerjanya, saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya.