Ditangkap Saat Menempel Sabu, Ridho Dituntut Sebelas Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan sebelas tahun penjara terhadap Ahmad Ridho Pasrah (35)

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Kamis, 7 Mei 2020 terdakwa diperintah Lukman menempel paket sabu di seputaran Jalan Pulau Adi.

Saat akan menempel paket sabu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket sabu.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di kos terdakwa di Jalan Drupadi, Denpasar.

Di sana petugas kepolisian menemukan 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari keseluruhan barang bukti narkotik sabu yang berhasil disita diperoleh berat keseluruhan 23,40 gram netto. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved