Ditangkap Saat Menempel Sabu, Ridho Dituntut Sebelas Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan sebelas tahun penjara terhadap Ahmad Ridho Pasrah (35)
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kamis, 7 Mei 2020 terdakwa diperintah Lukman menempel paket sabu di seputaran Jalan Pulau Adi.
Saat akan menempel paket sabu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket sabu.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di kos terdakwa di Jalan Drupadi, Denpasar.
Di sana petugas kepolisian menemukan 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.
Sementara dari keseluruhan barang bukti narkotik sabu yang berhasil disita diperoleh berat keseluruhan 23,40 gram netto. (*).
Tags
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
sabu
penjara
Satnarkoba Polresta Denpasar
Bali
Tribun Bali
TRIBUN-BALI.COM
narkotik
Denpasar
Rekomendasi untuk Anda