Ditangkap Saat Menempel Sabu, Ridho Dituntut Sebelas Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan sebelas tahun penjara terhadap Ahmad Ridho Pasrah (35)

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan sebelas tahun penjara terhadap Ahmad Ridho Pasrah (35).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui, pria kelahiran Banjarmasin, 15 Januari 1985 ini ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar saat akan menempel paket sabu.

Dari tangan terdakwa didapati barang bukti sabu seberat 23,40 gram netto.

Baca juga: Jelang Pilkada, Polresta Denpasar Menggelar Tatap Muka Terkait Kegiatan Cipta Kondisi Pilkada 2020

Baca juga: Adios Diego Maradona

Baca juga: CCAI Fokus Meraih Peluang dan Hasil Terbaik Melalui Adaptasi di Era Kebiasaan Baru

"Terdakwa Ahmad Ridho dituntut pidana penjara selama sebelas tahun dan denda Rp. 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," ungkap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Denpasar saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020). 

Dikatakan Aji Silaban, jaksa dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Atas tuntutan jaksa, kami sudah menyampaikan ke majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day akan mengajukan pembelaan tertulis," jelasnya. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa awal mula terdakwa terjerat perkara narkotik.

Awalnya, pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Lukman (DPO).

Lukman meminta terdakwa mengambil paket narkotik di seputaran Jalan Pulau Saelus, Denpasar, Bali.

Pula terdakwa diminta untuk memecah paket narkotik itu. 

Dua jam kemudian terdakwa berhasil mengambil paket narkotik itu dan dibawa ke kosnya.

Setiba di kos, terdakwa kemudian memecah paket narkotik berisi sabu itu menjadi tujuh plastik klip masing-masing seberat 0,2 gram.

Selanjutnya terdakwa menunggu instruksi lokasi penempelan paket narkotik dari Lukman. 

Kamis, 7 Mei 2020 terdakwa diperintah Lukman menempel paket sabu di seputaran Jalan Pulau Adi.

Saat akan menempel paket sabu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket sabu.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di kos terdakwa di Jalan Drupadi, Denpasar.

Di sana petugas kepolisian menemukan 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari keseluruhan barang bukti narkotik sabu yang berhasil disita diperoleh berat keseluruhan 23,40 gram netto. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved