Selain Jadi Ad Interim Menteri KP, Luhut Pernah Mengisi Sementara 2 Posisi Menteri Ini
Selain jadi Ad Interim Menteri KP, ini posisi menteri yang pernah diisi sementara oleh Luhut:
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merangkap jabatan sebagai Ad Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Rabu (25/11/2020).
Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.
"Menambal" posisi menteri yang kosong itu bukan pertama kalinya bagi Luhut di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apalagi, pria kelahiran 28 September 1947 ini dianggap serba bisa.
Baca juga: Edhy Prabowo Sebut Ini adalah Kecelakaan Ketika Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: Edhy Prabowo Nyatakan Mundur sebagai Menteri KKP, Ini Daftar 7 Orang yang Ditetapkan Tersangka
Malah, ekonom dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.
Selain jadi Ad Interim Menteri KP, ini posisi menteri yang pernah diisi sementara oleh Luhut:
1. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM
Luhut pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016, mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar.
Saat itu, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait polemik kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
Luhut yang saat itu merupakan Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan.
Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019.
2. Jabatan Ad Interim Menteri Perhubungan
Selain itu, pada 14 Maret 2020, Luhut kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi.
Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19.
Pria berusia 73 tahun ini pun merangkap jabatan menteri untuk kedua kalinya.