Penanganan Covid
Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 19 Orang Terjaring di Kelurahan Renon
Gabungan Tim Yustisi Kota Denpasar kembali adakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gabungan Tim Yustisi Kota Denpasar kembali adakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sidak kali ini di laksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Barito, Kelurahan Renon, Kecamatan Densel, pada Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Dua Artis Muda yang Layani Threesome di Kamar Hotel, Bintang Utama Sinetron
Baca juga: Masuki Musim Penghujan, Sebanyak 64.77 Meter Kubik Sampah Dibawa Arus Air Hujan di Denpasar
Baca juga: Pengembangan Wisata Medis Dimulai di Bali, Pemerintah Telah Siapkan Tanah 49 Hektar
Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung aparat desa seperti Lurah, Jro Bendesa, Pecalang, dan unsur staf perangkat Kelurahan Renon.
Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: Catat 3.682 Pelanggaran Prokes, Kini Satpol PP Badung Perintahkan Semua Desa dan Kelurahan Bergerak
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Resmi Ketua Umum MUI 2020-2025, Kyai Kelahiran Surabaya, Berikut Ini Profilnya
Baca juga: Kembangkan Digital Ekonomi Banyuwangi, Bupati Anas Teken MoU dengan Grab
Lebih lanjut dikatakannya, hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 19 orang.
10 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 9 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 10 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat.
Baca juga: Media Kroasia Menyebut Klub Papan Atas Kroasia Akan Umumkan Transfer Pemain Indonesia Ini Secepatnya
Baca juga: Marc Marquez Diragukan Tampil Digdaya Pada MotoGP 2021
Baca juga: Pemerintah Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah hingga UMKM
Untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Selain itu Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru,” kata Dewa Sayoga. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak