Tingkatkan PAD, Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Bakal Dilengkapi Area Komersial

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal membangun Pusat Kebudayaan Bali di bekas galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Situasi di Eks Galian C Klungkung, Bali, Rabu (8/1/2020). Lokasi tersebut rencananya dibangun pusat kebudayaan Bali. 

"Setelah itu (pembebasan lahan, dilanjutkan dengan) pematangan lahan. Itu kan lubang menganga dalam sekali. Ada puluhan meter, belasan meter kan. Jadi tentu harus dimatangkan dulu, diratakan dulu. Setelah itu selesai baru mulai tahap pembangunan, kemungkinan 2022. 2021 masih fokus pada pembebasan lahan dan pematangan lahan," paparnya.

Dana PEN

Untuk diketahui, Pemprov Bali bakal membangun Pusat Kebudayaan Bali menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pembangunan infrastruktur kebudayaan itu rencananya akan dimulai dengan pembebasan lahan pada 2021 dan diharapkan selesai pada 2023 mendatang.

Pinjaman yang diberikan PT SMI dalam pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yakni sebesar Rp 2,5 triliun dengan bunga nol persen dan mempunyai masa tenggang (gress period) selama dua tahun.

Dana ini bakal dicairkan melalui dua gelombang, yakni pada 2021 sebagai gelombang pertama sebesar Rp 1 triliun dan pada gelombang kedua setahun berikutnya sebesar Rp 1,5 triliun.

Dewa Indra mengatakan, karena proyek ini menghabiskan dana yang cukup besar dan menggunakan dana pinjaman PEN, DPRD Bali pada prinsipnya mendukung.

DPRD Bali memberikan dukungan karena pembangunan Pusat Kebudayaan Bali merupakan intinya visi dari Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Namun DPRD memberikan beberapa catatan kepada pihaknya di eksekutif berkaitan dengan hal tersebut.

Salah satu catatannya, yakni perlu adanya dukungan kajian, mulai dari aspek legalistas, mitigasi bencana, kelayanan proyek, pasar, hingga kelayakan inasial.

"Sehingga demikian, proyek ini bisa dibangun dengan baik, memenuhi kaidah hukum, memadai acara finansial, kemudian dari sisi mitigasi risiko bisa terkendali dengan baik dan juga aspek perekonomiannya ke depan dapat tervapai dengan baik," tuturnya.

Pria lulusa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, meski dibiayai melalui pinjamanan PEN, akan tetapi pengembaliannya sudah diperhitungkan. Pengembalian dana PEN itu nantinya akan dilakukan melalui mekanisme APBD Provinsi Bali.

Menurutnya, Pemprov Bali sendiri mendapatkan Dana Alokasi Umim (DAU) setiap tahun dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, dana pinjaman PEN untuk pembangunan Pusat Kebudayaan Bali nantinya akan dikembalikan dengan DAU tersebut.

Gress period yang diberikan dalam pinjaman PEN tersebut tergantung dari besaran pinjamannya dan dari lamannya pinjaman. Jika disetuju, Bali berencana mengembalikan dana tersebut antara delapan sampai 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved