Aiptu Putra Yasa Pasrah Dijadikan Tersangka, Oknum Polisi dan Residivis Lakukan Penipuan CPNS
Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa, terancam mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa, terancam mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun.
Mereka ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS), seorang warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, hingga menimbulkan kerugian Rp. 350 juta.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, Jumat (27/11/2020) mengatakan, kasus penipuan ini terjadi sejak 2013 hingga 2016 lalu.
Tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa bersama rekannya Made Muliasa mengaku bisa meloloskan anak dan menantu dari korban Ketut Rentika (53) menjadi pegawai negeri sipil di bagian pajak.
Baca juga: Wisata Medis Dimulai di Bali, Erick Thohir Sebut Akan Kerjasama dengan Perusahaan Jepang
Baca juga: 5 Zodiak Ini Sering Tak Sengaja Bikin Orang Lain Baper, Perlakuan Lembut Taurus Bikin Salah Paham
Baca juga: Mendadak Demam Tinggi, Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM
Untuk meyakinkan korban, kedua tersangka memperlihatkan Surat Keputusan (SK) milik salah satu peserta yang berhasil lulus CPNS.
Tergiur, korban Ketut Rentika pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp. 350 juta kepada kedua tersangka secara bertahap, terhitung sejak 2013 sampai 2016.
“Korban akhirnya baru menyadari jika dirinya telah ditipu, karena tidak ada kepastian kapan anak dan menantunya bisa menjadi PNS. Korban pun sudah berupaya menagih kembali uangnya, namun tidak ada itikad baik dari kedua pelaku untuk mengembalikannya. Hingga akhirnya kasus baru dilaporkan ke Mapolres pada Selasa (29/9),” terang Kompol Loduwyk.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa, Selasa (24/11/2020).
Kompol Loduwyk menyebut, Aiptu Wayan Putra Yasa merupakan seorang anggota polisi aktif yang bertugas di salah satu polsek di Buleleng, Bali.
Sementara Made Muliasa merupakan seorang residivis.
Pria asal Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini pernah ditangkap pada 2008 lalu, dan dihukum penjara selama delapan bulan, atas kasus yang sama, yakni
penipuan CPNS.
Mengingat Aiptu Wayan Putra Yasa terbukti melanggar hukum, selain dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan, ia juga akan dikenakan dengan sanski kode etik.
“Pasti kena kode etik. Nanti kan ada vonis dari hakim, berapa tahun dari vonis itu akan menjadi dasar untuk kode etik. Sementara yang residivis, akan kami lampirkan vonis sebelumnya. Biasanya hakim akan menambah hukumannya karena sudah berulang kali,” jelasnya.
Sementara tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa tampak pasrah dengan kasus yang membelitnya dan penetapannya sebagai tersangka.
Ia berdalih tidak memiliki niat untuk menipu korban.
“Saya sebenarnya hanya ingin membantu. Tidak ada niat menipu. Tapi sudah terjadi, ya saya terima saja,” ujarnya. (*)