Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Guru Honorer Negeri dan Swasta Bisa Jadi PPPK, Apa itu PPPK?

Guru honorer bisa jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disingkat juga P3K. Apa itu PPPK?

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan Seleksi Guru PPPK tahun 2021. Guru honorer negeri dan swasta bisa jadi PPPK 

Demi memenuhi target pengangkatan satu juta guru, Nadiem meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhannya.

2.       Ikut ujian maksimal 3 kali

Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali.

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang rata-rata hanya memberkan kesempatan satu kali ujian per tahun.

“Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut,” imbuh Nadiem.

Pengambilan ulang tes seleksi ini dapat dilakukan pada tahun yang sama maupun berikutnya karena seleksi PPPK 2021 akan menjadi program yang berkesinambungan.

3.       Ada modul pembelajaran

Kemendikbud akan menyiapkan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang mengikuti seleksi tahun depan.

Pasalnya, Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG mendapatkan kesempatan yang adil dalam perolehan materi pembelajaran.

Rencananya, Kemendikbud akan memberikan modul pembelajaran secara daring yang dapat guru-guru manfaatkan secara mandiri untuk mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

“Karena standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan kualitas, dengan standar yang baik. Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita itu masih terjaga,” tutur Nadiem.

4.       Pemerintah pusat tanggung gaji

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Tahun depan, Nadiem mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memastikan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru.

“Jadinya daerah sekali lagi tidak perlu khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya karena anggarannya sudah disiapkan,” ucapnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved