Guru Honorer Negeri dan Swasta Bisa Jadi PPPK, Apa itu PPPK?
Guru honorer bisa jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disingkat juga P3K. Apa itu PPPK?
5. Kemendikbud tanggung biaya ujian
Selain pemerintah daerah tidak perlu membayar gaji, tahun depan juga tidak perlu menanggung biaya penyelenggaraan ujian.
Pasalnya, Kemendikbud akan menanggung biaya tersebut.
Lewat konferensi virtual bertajuk “Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021”, Nadiem memastikan bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021.
Kemendikbud juga memberikan kesempatan guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS maupun PPPK mengikuti seleksi ini.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sedang tidak mengajar juga dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2021.
Nadiem pun berharap agar kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi guru honorer.
“Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita,” tutupnya.
Apa itu PPPK?
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN.
Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira! Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K di Tahun 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer, Perhatikan 5 Perbedaan Seleksi PPPK 2021 Kemendikbud"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mendikbud-nadiem-makarim-mengumumkan-seleksi-guru-pppk-tahun-2021.jpg)