Penanganan Covid
Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
TRIBUN-BALI.COM - Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.
Baca juga: Pastikan Pilkada Badung Aman, Kapolda Bali Kunjungi Polres Badung
Baca juga: Jelang Pilkada, Polresta Denpasar Menggelar Tatap Muka Terkait Kegiatan Cipta Kondisi Pilkada 2020
Baca juga: Satgas Covid-19 Terlibat Langsung Pantau Penyelenggaraan Pilkada Cegah Penularan Corona
Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
Pilkada Disebut sebagai Upaya Memerangi Dampak Covid-19
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori mengungkapkan Pilkada Serentak perlu dilaksanakan sebagai upaya memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Hal ini diungkapkan Hudori saat menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai keynote speaker dengan tema inspirasi dan inovasi Kemendagri pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Senin (9/11/2020).
Hudori menyebut Pilkada juga dapat membantu mengurangi banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) akibat kekosongan kepala daerah.
Baca juga: Pilkada 9 Desember Akan Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Baca juga: Bentuk Focal Point, Ombudsman Bali Pastikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020
"Sebagaimana kita ketahui ada 738 pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat, 3 tidak memenuhi syarat, ada 4 Pjs Gubernur, ada 119 Pjs Bupati dan 14 Pjs Walikota dan 4 Pj Bupati, sudah kami lakukan di Kemendagri bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)," ungkap Hudori dikutip dari kemendagri.go.id.
Hudori dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tiga indikator kesuksesan Pilkada Serentak.
Tiga indikator tersebut antara lain kualitas Pilkada melalui peningkatan partisipasi publik, konsep tunggal pasangan calon (paslon), dan terutama keselamatan masyarakat saat Pilkada berlangsung.
"Pertama adalah meningkatnya partisipasi publik, artinya mudah-mudahan ini akan meningkat."
"Kemudian, biasanya calon memiliki konsep dan gagasan untuk mengatasi masalah Covid-19 dan dampaknya."
"Ketiga, keselamatan masyarakat terjamin, artinya tidak terjadi atau minim terjadi penularan Covid-19."
"Disiplin patuh melaksanakan protokol kesehatan itu penting," jelasnya.
Untuk itu, Hudori menyampaikan, Kemendagri telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.
“Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon."
"Kedua, perlu dan komitmen dan integritas dari para paslon serta mematuhi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar tercipta suasana yang kondusif."
"Ketiga, para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan," ungkapnya.
Diketahui, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Guna mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Melalui PKPU tersebut, beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan.
Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya.
Sedangkan yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas yang melibatkan peserta tidak lebih dari 50 (lima) puluh orang.
Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tetapkan Hari Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 jadi Hari Libur Nasional”
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentakpilkada-2020-bali.jpg)