Pilkada Serentak
Bentuk Focal Point, Ombudsman Bali Pastikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian banyak pihak.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari.
Hanya saja, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian banyak pihak.
Bagaimana tidak, dari enam Pilkada yang digelar di Bali, seluruhnya hampir diikuti oleh para petahana.
Hal ini menjadi kekhawatiran adanya mobilisasi ASN dalam memenangkan salah satu paslon yang bertarung di Pilkada.
Baca juga: Update Penjelasan Menaker, Soal Banyaknya Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Upah Termin II
Baca juga: Kembangkan Mina Padi, 8.000 Ekor Bibit Ikan Nila Ditebar di Subak Kedu Buleleng
Baca juga: Update Covid-19 di Bali, 19 November: Kasus Positif Bertambah 88 Orang, 66 Pasien Sembuh
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Bali melakukan pertemuan dengan Inspektur daerah se-Bali, di Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman memastikan netralitas para ASN di Pilkada Serentak 2020.
Kepada awak media, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Al Khatab mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya membahas percepatan penyelesaian laporan masyarakat,tetapi juga memastikan ASN tetap netral dalam Pilkada 2020.
Ini terlihat dengan adanya penandatangan komitmen pembentukan focal point atau narahubung di masing-masing inspektorat daerah.
Focal point ini menjadi sarana bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya tindakan-tindakan para ASN yang tidak sigap dalam melayani masyarakat.
"Focal Point berfungsi mempercepat penyelesaian laporan masyarakat melalui dukungan Irda dalam menghubungkan Ombudsman dengan Instansi Terlapor," katanya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa Focal Point di Inspektorat Daerah se-Bali juga penting untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Karena ASN itu memang tidak boleh berpolitik, sebab dia melayani seluruh lapisan masyarakat.
"Siapapun bupati atau wali kota di suatu daerah, maka ASN harus tetap melayani seluruh masyarakat. Kalau ada ASN yang terindikasi tidak netral, maka Irda bisa melapor ke Bawaslu dan kepada kami," katanya.
Nantinya, apabila ada laporan terkait dengan netralitas ASN ke Focal Point tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu.
Baca juga: Vanessa Angel Menangis hingga Kisah Pilu Berpisah dengan Anaknya Saat Menyerahkan Diri ke Penjara
Baca juga: Bupati Artha Serahkan Bantuan DID di Dua Kecamatan di Jembrana
Baca juga: Mengenal Hyperemesis Gravidarium atau Morning Sickness Ekstrem dan Faktor Risikonya
“Nanti ada koordinasi, kan Bawaslu secara eksternal, kalau ini kan secara internal,” paparnya.