Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS Bakal Dirombak, Begini Penjelasannya

Skema pangkat dan penggajian bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang berlaku saat ini diwacanakan akan dirombak oleh Badan Kepegawaian Negara

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi - PNS di Klungkung sedang melaksanakan apel bersama. Hingga kamis (5/3/2020) belum ada pejabat eselon III yang mendaftar seleksi pengisian jabatan eselon II di Pemkab Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM - Skema pangkat dan penggajian bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang berlaku saat ini diwacanakan akan dirombak oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Nantinya, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Baca juga: Mengaku Bisa Luluskan CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Ditangkap, Sebut Dirinya Hanya Ingin Membantu

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata Paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Penilaian kinerja dan tunjangan
Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Pada pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil,  manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.

Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga yang terkait," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Denpasar Ajukan 675 Kuota CPNS Tahun 2021, Berikut Ini Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS 2021

Kementeria/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu juga da Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan Pemerintah Daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved