Mengaku Bisa Luluskan CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Ditangkap, Sebut Dirinya Hanya Ingin Membantu

Seorang oknum polisi aktif bernama Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa terlibat kasus penipuan CPNS.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa (kiri) dan tersangka Made Muliasa (kanan), Jumat (27/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Seorang oknum polisi aktif bernama Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa terlibat kasus penipuan.

Mereka pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan penipuan CPNS kepada seorang warga asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 350 juta. 

Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha pada Jumat (27/11/2020) mengatakan, kasus penipuan ini terjadi sejak 2013 lalu hingga 2016 lalu.

Dimana, tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa bersama rekannya Made Muliasa mengaku bisa meloloskan anak dan menantu dari korban Ketut Rentika (53) menjadi pegawai negeri sipil di bagian pajak.

Bahkan untuk meyakinkan korban, kedua tersangka memperlihatkan Surat Keputusan (SK) milik salah satu peserta yang berhasil lulus CPNS.

Tergiur, korban Ketut Rentika pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada kedua tersangka secara bertahap, terhitung sejak 2013 sampai 2016. 

“Korban akhirnya baru menyadari jika dirinya telah ditipu, karena tidak ada kepastian kapan anak dan menantunya bisa menjadi PNS. Korban pun sudah berupaya menagih kembali uangnya, namun tidak ada itikad baik dari kedua pelaku untuk mengembalikannya. Hingga akhirnya kasus baru dilaporkan ke Mapolres pada Selasa (29/9/2020),” terang Kompol Loduwyk. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Konsumsi Sabu Sejak 2007, Mantan Kasat Tahanan Polres Buleleng Ditangkap

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa, pada Selasa (24/11/2020).

Kompol Loduwyk menyebut, Aiptu Wayan Putra Yasa merupakan seorang anggota polisi aktif yang bertugas di salah satu polsek di Buleleng.

Polisi menunjukkan tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa (Kiri) dan tersangka Made Muliasa (kanan), Jumat (27/11/2020)
Polisi menunjukkan tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa (Kiri) dan tersangka Made Muliasa (kanan), Jumat (27/11/2020) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Sementara Made Muliasa merupakan seorang residivis.

Pria asal Banjar Dinas celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini pernah ditangkap pada 2008 lalu, dan dihukum penjara selama delapan bulan, atas kasus yang sama, yakni penipuan CPNS.

Mengingat Aiptu Wayan Putra Yasa terbukti melanggar hukum, selain dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan, ia juga akan dikenakan dengan sanski kode etik.

“Pasti kena kode etik. Nanti kan ada vonis dari hakim, berapa tahun dari vonis itu akan menjadi dasar untuk kode etik. Sementara yang residivis, akan kami lampirkan vonis sebelumnya. Biasanya hakim akan menambah hukumannya karena sudah berulang kali,” jelasnya.

Sementara tersangka Aiptu Wayan Putra Yasa berdalih tidak memiliki niat untuk menipu korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved