Mengaku Bisa Luluskan CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Ditangkap, Sebut Dirinya Hanya Ingin Membantu
Seorang oknum polisi aktif bernama Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa terlibat kasus penipuan CPNS.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
“Saya sebenarnya hanya ingin membantu. Tidak ada niat menipu. Tapi sudah terjadi, ya saya terima saja,” kilahnya.
Pecatan Polisi Gelar Judi Tajen
Sebelumnya, seorang pecatan polisi bernama I Ketut Metriya, diciduk aparat kepolisian sektor Kota Singaraja, gara-gara menggelar judi tajen.
Lokasi judi dilaksanakan pelaku di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Ditemui Kamis (26/11/2020), Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang mulai geram dengan adanya judi tajen di masa pandemi ini.
Berangkat laporan itu, pada Jumat (20/11/2020), pihaknya pun bergegas mendatangi TKP, hingga berhasil menemukan kegiatan judi tajen yang diikuti sebanyak 25 orang bebotoh (pejudi dalam Bahasa Bali, red.).
Para bebotoh, termasuk penyelenggaranya yakni I Ketut Metriya pun langsung digiring ke Mapolsek Kota Singaraja.
Baca juga: Warga Sumberklampok Buleleng Akhiri Permasalahan Agraria, Sepakati Pembagian Lahan dengan Pemprov
Uniknya para bebotoh, diakui Kompol Santika hanya diberikan pembinaan, karena dianggap tidak mendapatkan keuntungan dari permainan judi tajen tersebut.
Sementara sang penyelenggara, I Ketut Metriya diberikan sanksi hukum, dengan pasal 303 Ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 25 juta.

Kompol Santika pun tidak menampik, tersangka I Ketut Metriya merupakan mantan anggota polisi dibagian Patroli Polres Buleleng, dengan pangkat Aiptu.
Tersangka diberhentikan secara tidak hormat sejak dua tahun yang lalu, karena disersi.
Mengingat judi tajen diselenggarakan selama pandemi, dan melanggar protokol kesehatan, Kompol Santika mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim yustisi, apakah juga akan diberikan sanski Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan.
“Saat dilakukan penangkapan para bebotoh sudah kami berikan teguran lisan,” ucapnya.
Sementara tersangka I Ketut Metriya mengaku terpaksa menggelar judi tajen karena tidak memiliki penghasilan.
Judi tajen ini sudah ia laksanakan selama dua hari, terhitung sejak Kamis (19/11) sampai Jumat (20/11/2020).
Selama menggelar judi tajen, Metriya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu.
“Yang ikut tajen hanya tetangga-tetangga disekitar rumah saja. Selama dipecat saya memang tidak punya pekerjaan,” singkatnya. (*)