Berikut Ini Cara dan Syarat Mengurus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal

Bagaimana cara mengurus rekening bank orang yang sudah meninggal, seperti tabungan, deposito maupun simpanan lainnya.  Apa saja syarat yang dibutuhkan

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com
Ilustrasi rekening bank 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Berikut ini cara mengurus rekening bank orang yang sudah meninggal

Bagaimana bila keluarga Anda ada yang meninggal kemudian meninggalkan aset seperti rekening bank

Bagaimana cara mengurus rekening bank orang yang sudah meninggal, seperti tabungan, deposito maupun simpanan lainnya.  Apa saja syarat yang dibutuhkan?

Dilasir via Kompas.com, Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.

"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).

Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A.

Dengan prinsip kehati-hatian, memang bank butuh waktu untuk mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, tapi semata-mata untuk alasan keamanan.

Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan.

Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut.

Perencana keuangan Prita H. Ghozie menyatakan, mekanisme kehati-hatian perlu diberlakukan bank untuk menjaga agar aset hanya jatuh ke pihak yang tepat.

Mekanismenya pun juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

"Logikanya yang berkuasa adalah ahli waris," kata Prita dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved