Berikut Ini Cara dan Syarat Mengurus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal

Bagaimana cara mengurus rekening bank orang yang sudah meninggal, seperti tabungan, deposito maupun simpanan lainnya.  Apa saja syarat yang dibutuhkan

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com
Ilustrasi rekening bank 

Menutup tabungan orang yang sudah meninggal memang gampang-gampang susah karena ada serangkaian prosedur yang harus dijalani.

Namun, hal pertama yang harus segera dilakukan begitu ada anggota keluarga meninggal yakni menutup rekening banknya.

Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut. Syarat-syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank.

Tapi, secara umum, ahli waris harus menyuapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai.

Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan.

Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening.

Berikut tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris:

1. Mendatangi kantor bank

Hal pertama yang perlu dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor bank. Sebaiknya, datangi kantor bank di mana almarhum membuka rekeningnya agar pencairannya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah. Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor bank, maka proses pencairan bisa langsung diproses. Namun jika belum membawa berkas, ahli waris bisa bertanya langsung kepada pihak bank.

2. Lengkapi berkas

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan rekening orang yang meninggalkan antara lain KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertfikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.

3. Pengajuan penutupan rekening dan pencairan

Sebelum bisa dicairkan, ahli waris harus terlebih dahulu menutup rekening nasabah yang sudah meninggal. Pihak bank juga biasanya akan mengenakan biaya penutupan yang harus dibayarkan ahli waris.

Setelah semua dokumen lengkap, maka pihak bank bisa langsung memproses pencairan rekening yang sudah ditutup. Bank akan melakukan verifikasi dan validasi ahli waris sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Proses ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Baca juga: Mengapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Paling Mahal di Dunia? (Sumber: KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita | Editor: Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved