BLT Karyawan Lanjut Ditransfer pada 2021,Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang Tahun Depan
Kabar baik, subsidi gaji atau BLT karyawan rencananya akan diperpanjang hingga 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Kabar baik, bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan rencananya akan diperpanjang hingga 2021.
Tidak hanya BLT karyawan saja, ada tiga bantuan pemerintah lainnya yang rencananya diperpanjang hingga tahun depan.
Seperti diketahui, sejumlah bantuan pemerintah ini diberikan untuk membantu memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis BLT yang direncanakan akan diperpanjang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di By Pass Ngurah Rai Malam Ini, Dua Korban Luka Dibawa ke RS Bali Mandara
Baca juga: 6 Obat Herbal Bagi Penderita Diabetes Melitus atau Kencing Manis yang Bisa Diracik Sendiri
Baca juga: Tahun 2020 Hampir Berakhir, Ayo Buruan Lapor SPT !
Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan.
Untuk itu, Presiden Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.
Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.
"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).
Berikut 4 program BLT yang akan dilanjutkan tahun depan dilansir dari tribunkaltim.co BLT Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Jawabannya, 4 Jenis BLT Sampai 2021, Login kemnaker.go.id
1. BLT Karyawan Rp 600.000
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.