Kemenparekraf Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum 100 Pelaku Parekraf di Bali
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sekaligus memberikan fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan ke depan.
"Selain menguasai produk, para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif, payment system, Hak Kekayaan Intelektual, badan hukum, hingga manajemen Hak Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda," jelas Menparekraf Wishnutama.(*)