Kemenparekraf Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum 100 Pelaku Parekraf di Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata

Biro Humas Kemenparekraf
Menparekraf saat meninjau produk UMKM di kegiatan Rakornas Pariwisata, Kamis (27/11/2020) 

Sekaligus memberikan fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan ke depan. 

"Selain menguasai produk, para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif, payment system, Hak Kekayaan Intelektual, badan hukum, hingga manajemen Hak Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda," jelas Menparekraf Wishnutama.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved