Kemenparekraf Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum 100 Pelaku Parekraf di Bali
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.
Melalui fasilitasi ini diharapkan dapat semakin mendorong kegiatan ekonomi pelaku usaha para penerima fasilitasi tersebut.
Baca juga: Terjaring Patroli Gabungan, Polresta Denpasar Ungkap Alasan Ini Disampaikan Para Pelanggar ke Polisi
Baca juga: Seorang Remaja Terjatuh di Sanur, Diduga Punya Riwayat Epilepsi
Baca juga: Bupati dan DPRD Tabanan Sepakati Ranperda APBD 2021 Menjadi Perda, PAD Tabanan Ditarget Rp 391 M
Sosialisasi dan fasilitasi ini diberikan kepada 100 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas.
Hal ini disampaikan, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, dalam acara "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Bahan Usaha Berbadan Hukum", di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (28/11/2020) kemarin.
Baca juga: Calon Besan Ketua MPR Ikut Jadi Tersangka Kasus Ekspor Lobster, Bambang Soesatyo: Saya Prihatin
Baca juga: Pembersih Kulit hingga Pengontrol Kolesterol, 8 Manfaat Mangga untuk Kesehatan
Baca juga: Dikabarkan Kabur dari RS, di Mana Habib Rizieq Sekarang? Polisi Masih Konfirmasi, FPI Tidak Tahu
"Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga semakin besar," kata Fadjar Hutomo, dalam keterangannya, Minggu (29/11/2020).
Ia menambahkan Perseroan Terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha.
Karena itu, dengan potensi yang besar, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret.
"Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak," kata Fadjar.
Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pendirian PT saat ini juga semakin dipermudah.
Seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya adalah kemudahan modal setor menjadi Rp 3 juta atau Rp 5 juta dari yang sebelumnya Rp 50 juta.
Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, di mana syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan.
Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes.
"Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf termasuk fasilitasi pendirian badan hukum sehingga persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat," imbuh Fadjar.
Sebelumnya, Deputi Bidang Investasi dan Investasi melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf juga menginisiasi kegiatan kelas kekayaan intelektual untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki.