Penanganan Covid
11 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Desa Peguyangan Kangin Denpasar
Senin (30/11/2020) tim yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penegakan yustisi protokol kesehatan (prokes) utamanya penggunaan masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (30/11/2020) tim yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penegakan yustisi protokol kesehatan (prokes) utamanya penggunaan masker.
Kegiatan kali ini digelar di simpang Jalan Padma – Jalan Trenggana, wilayah Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali.
Dalam kegiatan ini, melibatkan Kades dan unsur staf beserta perangkat Desa Peguyangan Kangin, Pol PP, Dishub, TNI, Polri.
Baca juga: Senin 30 November 2020 Adalah Hari Terakhir Pendaftaran BLT UMKM, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
Baca juga: 13 Kali Muntahkan Lava Panas Pagi Tadi, Ini 3 Fakta Gunung Semeru, Tertinggi di Jawa hingga Sakral
Baca juga: Gaji PNS Diwacanakan Akan Berubah, Ini Besaran Gaji Terbaru Berdasarkan Masa Kerja
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini terjaring 11 pelanggar.
“Enam orang kami denda karena tidak menggunakan masker, mereka masing-masing didenda Rp 100 ribu,” kata Sayoga.
Sementara itu, 5 orang pelanggar hanya dibina, karena sudah menggunakan masker namun tidak benar.
Baca juga: Polisi Selidiki Dokter Pribadi Maradona yang Diduga Lakukan Pembunuhan tak Sengaja
Baca juga: Kritik Keras Dana Hibah Pariwisata, Prof Windia: Mana Hibah bagi Sektor Pertanian?
Baca juga: Pariwisata Nusa Penida Mulai Bangkit, Ratusan Wisdom Berkunjung ke Pantai Kelingking Saat Weekend
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Baca juga: Dishub Denpasar Uji Coba Jalur Bus Trans Metro Dewata ke Pelabuhan Sanur, Beroperasi 7 Desember 2020
Baca juga: Update Covid-19 Kini Bertambah 6.267, Jumlah Keseluruhan di Indonesia Mencapai 534.266
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak