Belum Terima BLT Karyawan Sejak Termin I? Kamu Bisa Mengadukan dengan Dua Cara Ini

Belum terima BLT Karyawan sejak termin I? Kamu bisa mengadukan melalui dua cara berikut ini

Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Belum terima BLT Karyawan sejak termin I? Kamu bisa mengadukan melalui dua cara berikut ini. 

Diberitakan Surya, bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan rencananya akan diperpanjang hingga 2021.

Tidak hanya BLT karyawan saja, ada tiga bantuan pemerintah lainnya yang rencananya diperpanjang hingga tahun depan.

Seperti diketahui, sejumlah bantuan pemerintah ini diberikan untuk membantu memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Setidaknya ada empat jenis BLT yang direncanakan akan diperpanjang.

Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan.

Baca juga: Jika Belum Dapat BLT Karyawan Gelombang II, Bisa Lapor via WA 08119303305

Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Mulai Cair, Apakah Anda Sudah Menerima?

Untuk itu, Presiden Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak.

Meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Seperti diketahui bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus 020 lalu.

Penyaluran dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved