Belum Terima BLT Karyawan Sejak Termin I? Kamu Bisa Mengadukan dengan Dua Cara Ini
Belum terima BLT Karyawan sejak termin I? Kamu bisa mengadukan melalui dua cara berikut ini
TRIBUN-BALI.COM - Belum terima BLT Karyawan sejak termin I?
Kamu bisa mengadukan melalui dua cara berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan pada termin kedua yang telah memasuki tahap V.
Penyaluran subsidi gaji termin II ini merupakan bantuan bagi para pekerja terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, ketika Kompas.com menelusuri akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo), masih terdapat pekerja yang mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan.
Baca juga: Senin 30 November 2020 Adalah Hari Terakhir Pendaftaran BLT UMKM, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
Baca juga: BLT Karyawan Lanjut Ditransfer pada 2021,Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang Tahun Depan
Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini.
Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II.
Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.
"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu.
Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol.
Semua teman-teman rerata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020).
Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran rekening hingga kriteria penerima ada dua cara?
1. Adukan ke Aplikasi Sisnaker
Melalui aplikasi milik Kemenaker ini pekerja dapat mengeluhkan persoalan subsidi gaji tersebut.
Caranya, bisa men-download terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store.
Baca juga: Hanya Gara-gara Uang BLT, Seorang Pria Nekat Aniaya Anak Perempuannya
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
Selanjutnya, masuk ke pusat bantuan.
Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id.
Di dalamnya, terdapat pilihan pengaduan.
Kemudian, akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker.
Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.
2. Melalui Akun Sosmed Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka.
Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji.
Dengan menanyakan nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang II Tahap 4 Cair Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenaker Jika Belum Dapat
Baca juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Begini Syarat Pencairannya
Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.
Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu.
Kemudian dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.
BLT Karyawan Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Diberitakan Surya, bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan rencananya akan diperpanjang hingga 2021.
Tidak hanya BLT karyawan saja, ada tiga bantuan pemerintah lainnya yang rencananya diperpanjang hingga tahun depan.
Seperti diketahui, sejumlah bantuan pemerintah ini diberikan untuk membantu memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis BLT yang direncanakan akan diperpanjang.
Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan.
Baca juga: Jika Belum Dapat BLT Karyawan Gelombang II, Bisa Lapor via WA 08119303305
Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Mulai Cair, Apakah Anda Sudah Menerima?
Untuk itu, Presiden Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.
Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak.
Meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.
"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).
Seperti diketahui bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus 020 lalu.
Penyaluran dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya