BNNP Bali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Jaringan Dalam dan Luar Negeri Berhasil Diungkap
Aksi peredaran narkoba baik dari jaringan dalam negeri maupun luar negeri kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi peredaran narkoba baik dari jaringan dalam negeri maupun luar negeri kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Masuk ke wilayah Bali, jaringan Malaysia-Bali yakni RD (46) dibekuk petugas saat berada di Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung pada tanggal 14 Oktober 2020.
Ia diringkus saat mengambil paket, namun terendus petugas karena membawa paket sabu seberat 100,87 gram brutto yang disembunyikan di dalam figura atau kerajinan kayu.
Kepala Bidang Berantas BNNP Bali Agus Arjaya menerangkan pada Senin (30/11/2020), pelaku RD merupakan tersangka yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Andhika Wijaya Bangga Bali United Bakal Tampil Ketiga Kalinya di Kompetisi AFC
Baca juga: APBD Buleleng 2021 Disepakati Rp 2,2 Triliun
Baca juga: Gusti Suryadana Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bali, Tjok Agung Lega Komposisi Fraksi Kembali Komplit
"Tersangka RD berasal dari Bandung, ia sengaja membawa narkoba dari Malaysia ke Bali dengan total barang bukti sabu seberat 100 gram. Sebelum membawa sabu, dia sudah survei tempat yang ada di Bali," ujar Agus di lobby depan BNNP Bali.
Dalam keterangan Agus, barang haram tersebut sebelumnya masih berada disekitaran Guang Zhou sebelum akhirnya di berangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta dan lanjut ke Bali.
Kemudian tersangka RD sudah bersiap mengambil paket tersebut di wilayah Tuban, Badung, Bali.
"Kami menangkap tersangka RD ini ketika akan mengambil paket tersebut di Jalan Bypass Ngurah Rai," lanjutnya.
Setelah digeledah dan diinterogasi oleh petugas BNNP Bali, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Denpasar.
Agus mengatakan, modus tersangka yakni menyelundupkan narkoba dengan menaruh didalam bingkai atau kerajinan tangan yang dikemas rapi.
Tak hanya jaringan Malaysia-Bali, BNNP Bali juga mengungkap jaringan Medan-Bali-Lombok yakni Z (26) asal Aceh dan WH (34) asal Lombok yang berhasil diringkus pada Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya, kedua pelaku yang berasal ini datang dari Medan untuk membawa sabu ke Bali dengan menggunakan pesawat namun berhasil diringkus di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dan di Jalan Raya Tuban, Badung disalah satu tempat penginapan.
"Modusnya dari tersangka Z ini, menaruh barang bukti jenis sabu seberat 444,23 gram netto di sandal yang di pakai," ungkap Agus.
Diceritakan Agus Arjaya selaku Kepala Bidang Berantas BNNP Bali, Z saat tiba di Bali dari penerbangan Medan Ke Jakarta (transit) lalu tiba di Bali sudah dicurigai oleh petugas.
Baca juga: Perayaan Tahun Baru 2021 di Mataram Ditiadakan
Baca juga: Beberapa Warga Abang Datangi Kantor DPRD Karangasem, Pertanyakan Pelantikan PAW Ni Kadek Sri Wahyuni
Baca juga: Tes Kepribadian: Kamu Anak ke Berapa? Urutan Kelahiran Ungkap Karakter dan Kecerdasan Seseorang
Pasalnya petugas curiga, Z berjalan dalam kondisi pincang, setelah diperiksa ternyata di sandalnya ada barang bukti jenis Sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Z mengakui akan membawa barang tersebut ke Bali untuk diedarkan ke daerah lainnya, dimana ia bertemu dengan WH untuk mengantarkan barang tersebut.
"Atas pengungkapan terus, kami kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di salah satu hotel di Tuban, Badung tempat awal Z dan WH janjian untuk bertemu," terang Agus.
Dalam keterangan tersangka, rencananya barang haram tersebut hendak di bawa ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diedarkan di wilayah NTB yang telah dikendalikan oleh HS yang merupakan jaringan Lapas di Lombok, NTB.
Sementara itu, BNNP Bali juga berhasil mengungkap jaringan lainnya yakni jaringan Lapas dengan modus sebagai pelancong atau wisatawan.
Tersangka berinisial KA (24) dan HS (43) yang berasal dari Jakarta, diringkus di salah satu hotel di Kota Denpasar.
Agus Arjaya mengatakan, KA berperan sebagai pelancong yang ingin berlibur di Bali tetapi sambil membawa barang haram jenis sabu seberat 24,1 gram netto.
Rencananya sabu tersebut hendak diantarkan ke tersangka lainnya yakni HS yang tinggal salah satu hotel di Denpasar.
"Awalnya KA ini melancong ke Bali tetapi smabil melancong dia ingin mendapatkan atau menghasilkan uang dari narkoba. Dia membawa sabu seberat 25 gram yang akan diserahkan ke HS disalah satu hotel di Denpasar," terang Agus Arjaya.
Saat akan bertransaksi, BNNP Bali yang sudah mengintai pelaku KA langsung menangkap basah kedua pelaku di tempat pertemuan mereka disertai barang bukti sabu.
Selain itu, Kepala Bidang Berantas BNNP Bali menuturkan saat di lobby depan BNNP Bali pada Senin (30/11/2020), ketiga jaringan ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan sejak pertengahan bulan Oktober hingga November 2020.(*)