Beberapa Warga Abang Datangi Kantor DPRD Karangasem, Pertanyakan Pelantikan PAW Ni Kadek Sri Wahyuni
Calon PAW Gede Dana yakni Ni Kadek Sri Dwi Wahyuni yang peroleh suara terbanyak setelah Calon Bupati Gede Dana.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Beberapa warga dari Kecamatan Abang menyambangi Kantor DPRD Karangasem, Senin (30/11/2020) siang.
Mereka datang untuk mempertanyakan kejelasan pelantikan calon pergantian antar waktu (PAW) Gede Dana yang maju di pemilihan Kepala Daerah Karangasem.
Gede Dana yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Karangasem mengundurkan diri dari jabatanya karena maju menjadi Calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karangasem.
Calon PAW Gede Dana yakni Ni Kadek Sri Dwi Wahyuni yang peroleh suara terbanyak setelah Calon Bupati Gede Dana.
Baca juga: Pajang Atribut Sepakbola Bersejarah di Kamar, Taufiq: Biar Jadi Ruang Obrol Keluarga dan Tamu
Baca juga: Dua Patung Raksasa Berdiri di Taman Kota Tabanan, Pengadaan Bersumber dari BKK Provinsi Bali 2020
Baca juga: Aura Kerajaan Gaib di Taman Festival Bali Kian Kuat Pasca Terbengkalai
Di hadapan Wakil Ketua DPRD Karangasem, Nyoman Surata, perwakilan dari rombongan, mengungkapkan, kedatangan warga Abang ke Kantor DPRD untuk menanyakan terkait kejelasan serta kepastian pelantikan PAW dilakukan.
Mengingat persyaratan administrasi sudah dinyatakan lengkap.
"Kapan pelantikan PAW akan dilaksanakan. Mengingat prosedur & administrasi sudah dilengkapi. Surat keputusan (SK) Gubernur juga sudah keluar.
Kami inginkan pelantikan segera dilaksanakan. Kami ingin kepastian," kata warga dihadapan pimpinan DPRD Karangasem.
Pendukung Sri Dewi Wahyuni yang mendatangi Kantor DPRD mempertanyakan alasan DPRD tak melaksanakan pelantikan PAW Sri Dewi.
Padahal jadwal sudah jelas.
Info di lapangan, surat dari induk partai sudah dilayangkan ke sekretariat DPRD Karangasem.
Sedangkan SK dari Gubernur juga sudah keluar.
Wakil Ketua DPRD Karangasem sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, I Nengah Sumardi, mengaku tidak memiliki niat untuk menghambat proses pelantikan.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan 2 opsi untuk waktu pelantikannya, antara 11 Desember 2020 atau 14 Desember 2020.
Baca juga: Tes Kepribadian: Kamu Anak ke Berapa? Urutan Kelahiran Ungkap Karakter dan Kecerdasan Seseorang
Baca juga: 5 Arti Mimpi Ziarah Kubur, Identik Sebagai Pertanda Baik dan Mengingatkan Selalu Bersyukur
Baca juga: Giring Janji Beri 1 Gadget ke Setiap Siswa, Politikus PDIP Sebut Program yang Tidak Pakai Mikir
Seandainya tanggal 9 dan 10 Desember kecil kemungkinan bisa lantaran pencoblosan serta perhitungan suara.
Pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya ke calon PAW.
Waktu yang mana kira - kira cocok untuk pelantikannya.
Selain waktu tersebut, anggota DPRD memiliki kegiatan yang lain.
"Hari ini (kemarin) kita akan melaksanakan rapat bamus membahas waktu pelantikan PAW. Di dalam pelantikan dilakukan sidang paripurna istimewa yang dihadiri pimpinan OPD," ungkap Nengah Sumardi, politisi dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.(*)