Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 89 Orang, 113 Pasien Sembuh dan 4 Meninggal

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 894 orang dengan rincian 893 WNI dan 1 WNA.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Senin (30/11/2020).

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.027 orang dengan rincian, 13.995 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 89 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 894 orang dengan rincian 893 WNI dan 1 WNA.

Baca juga: Gara-gara Selebrasi Messi untuk Maradona Saat Pertandingan, Barcelona Terancam Didenda Rp 50 Juta

Baca juga: Tinggal Berdampingan dengan Tempat Pemakaman Umum, Begini Kisah 94 Keluarga di Jakarta Timur

Baca juga: Kim Jong Un Larang Rakyatnya Tangkap Ikan & Produksi Garam, Khawatir Terinfeksi Virus Corona

Yang artinya terdapat pengurangan pasien dalam perawatan sebanyak 28 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.701 orang dengan rincian, 12.673 WNI dan 27 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 113 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 432 orang dengan rincian, 429 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah empat orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 15 orang, Tabanan 7 orang, Badung 11 orang, Kota Denpasar 36 orang, Gianyar 17 orang, Bangli nihil, Klungkung 1 Orang, Karangasem 1 orang dan Buleleng 1 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ini Posisi Duduk 10 Korban Meninggal Dunia

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Siapkan Posko Terpadu, Hal Ini Jadi Perhatian

Baca juga: Peringatan Dini BMKG 1 Desember 2020, 5 Wilayah di Bali Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved