Kunci Motor Masih Tercantol, Hendak Bawa Kabur ke Jawa, Dua Pelaku Diringkus di Gilimanuk
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor akan dikirim ke Jawa.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek KP3 Gilimanuk.
Pada Minggu (29/11/2020) pukul 03.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota KP3 Gilimanuk.
Kemudian diamankan ke Polsek KP3 Gilimanuk sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polresta Denpasar.
"Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling melihat kendaraan yang kuncinya masih nyantol," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar.
"Setelah menemukan pelaku langsung mengambil dan pergi meninggalkan TKP," tambah Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (1/12/2020).
Sementara itu, hasil perkembangan lebih lanjut ternyata pelaku mengaku telah melakukan aksinya lebih dari enam TKP di daerah Denpasar, Badung dan Gianyar.
"Pelaku ternyata pernah melakukan aksinya di Denpasar, dua kali di Badung dan tiga kali di Ubud, Gianyar. Untuk lainnya kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan pelaku Agus Sugianto (33) asal Banyuwangi dan Wahyu Candra Aditya (21).
Sepeda motor Honda Scoopy plat DK 3006 ACL dan satu sepeda motor Honda Vario juga diamankan pihak kepolisian, selanjutnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*)