Sejak 7 September 2020, Satpol PP Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Prokes
Sejak tanggal 7 September 2020 hingga 1 Desember 2020, Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda dari masker sebesar Rp 57,6 juta.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak tanggal 7 September 2020 hingga 1 Desember 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan khususnya masker di Kota Denpasar mencapai 1.118 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 orang didenda karena tak menggunakan masker.
Masing-masing pelanggar tersebut didenda Rp 100 ribu.
Sehingga Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda dari masker sebesar Rp 57,6 juta.
Sementara itu, 514 pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker di dagu.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Bali Meningkat Drastis & Jadi Sorotan Pusat, Ini 5 Arahan Luhut
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi Selasa (1/12/2020) mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Uang denda yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah.
Sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Baca juga: Sidak Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar, Jaring 17 Pelanggar, Ada yang Dihukum Push Up
Jumlah tersebut menurutnya, masih kemungkinan bertambah karena razia Prokes akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.