Sejak 7 September 2020, Satpol PP Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Prokes

Sejak tanggal 7 September 2020 hingga 1 Desember 2020, Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda dari masker sebesar Rp 57,6 juta.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020) 

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 19 Orang Terjaring di Kelurahan Renon

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus corona segera bisa diatasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved