Pilkada Serentak
Bawaslu Bali Minta Paslon Rapid Test Para Petugas yang Akan Jadi Saksi di TPS
Bawaslu Bali meminta jajaran petugas yang menjadi saksi para peserta pemilu, yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan rapid
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seminggu jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Bali meminta jajaran petugas yang menjadi saksi para peserta pemilu, yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan rapid test.
Ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini penyebaran virus Covid-19.
"Kalau jajaran penyelenggara kan sudah di-rapid test.
Namun, untuk saksi ini tidak ada keharusan dalam regulasi untuk di-rapid test," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Kiper Bali United Samuel Reimas Bela Tim Sepakbola Lokal Putra Renon
Baca juga: Pekerja Proyek Gedung Dharmanegara Alaya Alami Kecelakaan Kerja, Kakinya Terkena Gergaji Mesin
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Karangasem yang Masih Dalam Perawatan Berjumlah 15 Orang
Ia mengaku bahwa kewajiban rapid test bagi para saksi paslon tidak diatur dalam regulasi Pilkada.
Hanya saja, pihaknya meminta dan mendorong para paslon dan tim kampanye untuk memfasilitasinya.
Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang bebas dari Covid-19.
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem, dan Kota Denpasar.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, jangan sampai pilkada menimbulkan klaster baru Covid-19," ucapnya didampingi anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia.
Ariyani menambahkan, untuk jajaran Pengawas TPS (PTPS) dalam Pilkada Serentak 2020 yang berjumlah 5.649 orang juga telah mengikuti tes cepat.
"Sebelumnya ada 60 PTPS yang reaktif hasil rapid test-nya, tetapi sudah kami minta untuk beristirahat dan akan di-rapid test lagi. Jika hasilnya masih tetap reaktif, maka akan diganti dengan pelamar PTPS dengan nomor urut berikutnya," ujarnya.
PTPS, kata Ariyani, tidak saja bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, namun juga mengawasi dari sisi penerapan protokol kesehatan, terutama terkait 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tahapan kampanye yang sebelumnya kami prediksi akan banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, ternyata bisa diantisipasi dengan melakukan berbagai upaya pencegahan," ucapnya.
Menurut Ariyani, jajaran pengawas di tingkat desa terus memantau gerak dari pasangan calon dan tim kampanye.
Sekiranya peserta kampanye melebihi dari jumlah yang ditentukan sebanyak 50 orang, maka akan langsung diingatkan oleh pengawas tingkat desa.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Denpasar, 2 Desember: Kasus Positif Bertambah 32 Orang, 33 Pasien Sembuh
Baca juga: Bukan Gabung FC Utrecht, Bagus Kahfi Malah Dikontrak 18 Bulan Oleh Klub Belanda Ini
Baca juga: Kronologi Lengkap: Saat Mobil Pengusaha di Solo Diberondong Peluru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentakpilkada-2020-bali.jpg)